Aturan ke Bali Berubah, Wajib Tes Swab PCR Paling Lama H-7 Sebelum Berangkat

Perubahan aturan soal wajib ts swab PCR maksimal 7 x 24 jam sebelum ke Bali berlaku mulai Sabtu, 19 Desember 2020.

oleh Putu Elmira diperbarui 31 Des 2020, 09:50 WIB
Diterbitkan 18 Des 2020, 08:56 WIB
Kemenparekraf Siapkan Program CHS Menyambut New Normal di Sektor Pariwisata, Apakah Itu?
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (dok. Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenparekraf/Dinny Mutiah)

Liputan6.com, Jakarta - Terdapat beberapa perubahan peraturan bagi para pelancong yang akan berwisata ke Bali, termasuk soal wajib tes swab PCR paling lama H-7 sebelum berangkat. Revisi ketentuan ini berlaku pada untuk kunjungan ke Pulau Dewata periode 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Pada Kamis, 17 Desember 2020, Sekretaris Daerah Provinsi Bali mengumumkan hasil Koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Informasi tersebut disampaikan dalam unggahan melalui Instagram resmi I Gusti Ngurah Rai Airport.

Lewat rapat itu lantas diputuskan adanya penyesuaian terkait Surat Edaran Gubernur Provinsi Bali nomor 2021 Tahun 2020 yang disepakati dengan tiga poin utama. Adalah periode perjalanan, hasil negatif uji swab berbasis PCR, serta pengecualian.

Simak beberapa perubahan ketentuan:

1. Ketentuan tersebut berlaku mulai tanggal 19 Desember 2020 sampai dengan 04 Januari 2021

2. Hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan

3. Ketentuan tersebut berlaku untuk semua pengguna jasa, kecuali:

  • Anak umur 12 tahun ke bawah tidak perlu membawa hasil test swab berbasis PCR, Rapid Antigen, ataupun Rapid Antibodi
  • Crew aktif / EOB / FOO cukup menggunakan Rapid Antibodi
  • Penumpang transit
  • Penumpang yang pesawatnya dialihkan ke Denpasar
  • Penumpang yang berasal dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes swab berbasis PCR (namun penumpang tersebut akan dilakukan test Rapid Antigen pada saat kedatangan di Bali)
  • ASN, TNI, Polisi yang mendapat tugas mendadak

Sebelumnya, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 yang ditanda tangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 15 Desember 2020 yang salah satu poinnya menyebut para pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Revisi

Beberapa Perubahan Ketentuan
Beberapa perubahan ketentuan ke Bali yang diunggah di akun Instagram resmi I Gusti Ngurah Rai Airport. (dok. Instagram @baliairport)

Seperti dikutip dari Kanal Regional Liputan6.com, Pemprov Bali merevisi beberapa poin terkait Surat Edara soal syarat para pelaku perjalanan ke Bali. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

"Rapat lanjutan yang dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan). Dihasilkan beberapa penyesuaian terkait syarat masuk Bali yang awalnya SE Gubernur itu berlaku pada 18, sekarang berlaku mulai Sabtu tanggal 19 nanti," kata Dewa Made Indra di Kantor Diskominfos Bali, Kamis, 17 Desember 2020.

Dilanjutkannya, revisi lainnya salah satunya adalah soal tes swab yang harus menunjukkan hasil negatif tes swab atau PCR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum bepergian ke Pulau Bali.

Infografis 5 Tips Liburan Aman Saat Pandemi

Infografis 5 Tips Liburan Aman Saat Pandemi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 5 Tips Liburan Aman Saat Pandemi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya