Kolaborasi Program Gerakan Sedekah Sampah Indonesia Berbasis Masjid

Program ini merupakan sosialisasi dan penerapan fatwa MUI tentang pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mei 2021, 19:13 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2021, 18:04 WIB
Kolaborasi Program Gerakan Sedekah Sampah Indonesia Berbasis Masjid
Kolaborasi Program Gerakan Sedekah Sampah Indonesia Berbasis Masjid. foto: istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Berbagai upaya dilakukan untuk mengentaskan masalah sampah di Indonesia. Tak hanya pemerintah, pihak swasta pun banyak yang ikut berperan dan bahkan melakukan beragam kolaborasi serta inovasi untuk mengelola sanpah, termasuk di masjid.

Salah satunya dilakukan Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup & Sumber Daya Alam, Majelis Ulama Indonesia (LPLH & SDA) bersama Le Minerale. Mereka mendukung Gerakan Sedekah Sampah Indonesia (Gradasai) yang digagas oleh LPLH & SDA bersama TKN PSL (Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Sampah Laut dibawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan).

Kegiatan LPLH & SDA bersama Le Minerale ini akan dilakukan dibeberapa masjid di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten. Le Minerale juga akan memberikan fasilitas tempat sampah terpilah bagi pengelola dan jemaah masjid.

Mereka melakukan kegiatan bersama lima mesjid percontohan berupa pengadaan fasilitas tempat sampah terpilah bagi pengelola dan jemaah masjid, serta penyusunan buku panduan dan pelatihan kepada pengurus masjid. Sebanyak 15 unit fasilitas tempat sampah terpilah ditempatkan di beberapa masjid yaitu:

• 3 unit Masjid Raya Bintaro Jaya

• 3 unit Masjid Nurul Qolbi Mertilang

• 3 unit Masjid Al Ukhuwah Kucica

• 3 unit Masjid Jami’ Bintaro Raya

• 3 unit ditempatkan di Masjid Az-Zikra, Perumahan Muslim Bukit Azzikra Sentul, Bogor.

Program Gerakan Sedekah Sampah Indonesia (Gradasai) dimulai sejak awal ramadhan tahun ini hingga beberapa bulan kedepan. LPLH & SDA – MUI berharap kegiatan ini juga bisa terus berkembang dan masif di masyarakat, sehingga target pemerintah untuk meningkatkan collection rate 70 persen pada 2029 bisa tercapai.

LPLH & SDA- MUI bersama Le Minerale akan terus mengajak dan menghimbau masyarakat untuk peduli lingkungan, agar memilah sampah bernilai ekonomi dari rumah dan kemudian disedekahkan ke pusat pengumpulan di masjid yang sudah disediakan fasilitas tempat sampah terpilah bagi pengelola dan jemaah masjid.

Nantinya sampah bernilai ekonomi yang sudah terpilah akan dijual kepada pendaur ulang yang sudah bekerjasama dengan LPLH & SDA - MUI dan hasil penjualannya akan diberikan ke pihak masjid yang disediakan fasilitas tempat sampah terpilah tersebut.

Menurut Idham Arsyad selaku Regulatory Manager Mayora Group, pihaknya berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mendukung kelestarian lingkungan. Dengan adanya kerjasama ini, mereka sangat senang karena dapat ikut berperan serta dalam melakukan edukasi ke masyarakat bahwa sampah plastik bila dikelola dengan baik. Bukan menjadi beban tapi justru bisa menjadi sesuatu yang berguna.

"Seperti yang kita ketahui, edukasi dan peran serta masyarakat merupakan salah satu pilar terpenting dalam mempercepat proses terjadinya sirkular ekonomi," jelas Idham Arsyad.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

Wajib Menjaga Kebersihan Lingkungan

Kolaborasi Program Gerakan Sedekah Sampah Indonesia Berbasis Masjid
Kolaborasi Program Gerakan Sedekah Sampah Indonesia Berbasis Masjid. foto: istimewa

Program ini merupakan sosialisasi dan penerapan fatwa MUI 47/2014 tentang pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Pada bulan Ramadan ini LPLH & SDA mengajak masyarakat agar meningkatkan ketakwaan tidak hanya untuk keshalihan pribadi seperti salat, puasa dan lainnya, namun juga bisa meningkatkan keshalihan sosial seperti zakat, infaq dan sedekah, serta keshalihan alam sebagai cerminan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam. Hal itu bisa direfleksikan dengan memilah dan menyedekahkan sampah bernilai untuk kas masjid.

Ketua LPLH & SDA MUI, Dr. Ir. H. Hayu S. Prabowo, salah satu ketentuan hukum fatwa MUI 47/2014 adalah, setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir (sia-sia) dan israf (berlebihan).

"Jadi kami akan terus mengajak dan mengimbau masyarakat untuk peduli lingkungan, agar memilah sampah bernilai ekonomi dari rumah dan kemudian disedekahkan ke pusat pengumpulan di masjid," terangnya;

Timbulan Sampah Sebelum dan Sesudah Pandemi

Infografis Timbulan Sampah Sebelum dan Sesudah Pandemi
Infografis Timbulan Sampah Sebelum dan Sesudah Pandemi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya