Buntut Panjang Kasus Pungli di Curug Bidadari Bogor

Kuasa hukum dari pihak yang mengaku sebagai pemilik sah akses menuju Curug Bidadari menyebut lahan tersebut diserobot pihak tidak bertanggung jawab.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 16 Jun 2021, 16:02 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2021, 16:02 WIB
Buntut Panjang Kasus Pungli di Curug Bidadari Bogor
Curug Bidadari. (dok. Instagram @treckingalamsentul/https://www.instagram.com/p/CQFpOQShbSt/Dinny Mutiah)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Curug Bidadari, Sentul, Kabupaten Bogor, belakangan marak dibicarakan. Akibat pemberitaan itu, PT Sentul Paradis yang mengklaim sebagai pengelola sah Curug Bidadari bersuara.

Hanfi Fajri, kuasa hukum Kostra Baladhika, pemilik PT Sentul Paradis, menuding bahwa pungli dan penerapan tarif masuk yang tak wajar dilakukan oleh pihak yang mengklaim telah mengakuisisi pengelolaan destinasi wisata tersebut. 

"Kami keberatan dan tindakan mereka merugikan karena menggunakan fasilitas milik klien kami. Izinnya itu tercantum atas nama PT Sentul Paradis, penanggung jawabnya Pak Kostra, " kata Hanfi, Selasa, 15 Juni 2021.

Hanfi menjelaskan kliennya merupakan pemilik sah lahan seluas kurang lebih 41 ribu meter persegi. Hal itu berdasarkan bukti sertifikat hak milik (SHM) dan akte jual beli atas nama Kostra Baladhika.

Namun, ia menyebut mantan direksi kliennya tiba-tiba memperkarakan Kostra Baladhika ke Pengadilan Negeri Cibinong terkait tujuh bidang tanah yang menjadi akses menuju kawasan wisata itu. Saat itu, majelis hakim menerima gugatan tersebut dan memenangkan penggugat. Padahal, ia menyebut penggugat tidak memiliki bukti sertifikat tanah.

"Sejak 2018, pengelola resmi diusir oleh mantan direksi kliennya, dan sampai sekarang mengoperasikan wisata itu dengan tarif tiket tidak wajar," kata dia.

Pada 2020, kliennya sempat meminta kepada Camat Babakan melalui surat pemberitahuan agar tidak bertindak sepihak dengan membuka dan mengizinkan tempat wisata Curug Bidadari kepada pihak mana pun. Alasannya, sampai saat ini belum ada putusan hukum yang inkrah.

"Kami juga sedang mengajukan banding. Artinya, sampai sekarang kawasan itu status quo, jadi tidak boleh ada aktivitas apapun," ujarnya.

 

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tuntutan Pihak yang Mengklaim

Curug Bidadari
Curug Bidadari (dok. Instagram @curugbidadarisentul)

Untuk itu, Hanfi meminta kepada pemerintah daerah untuk menutup aktivitas wisata alam tersebut. Ia menyebut Curug Bidadari beroperasi secara ilegal yang berarti tidak ada kontribusi pajak kepada Pemkab Bogor.

"Mereka juga menyerobot lahan kami yang telah memiliki SHM. Makanya, kami meminta kepada Pak Presiden dan Kapolri untuk segera mengusut dugaan mafia tanah ini. Kami menduga ada pemodal yang ingin menguasai lahan klien kami," pintanya.

Ia mengatakan saat Curug Bidadari dikelola PT Sentul Paradis, tiket masuk hari biasa dikenakan Rp20 ribu dan untuk akhir pekan Rp35 ribu. Tarif tersebut termasuk PPN dan biaya asuransi.

"Tiket masuk dengan harga itu pengunjung tidak perlu mengeluarkan biaya lagi di dalam. Jadi kalau itu betul-betul dikelola profesional bahkan kenyamanan dan fasilitas terus dijaga serta diperhatikan, tidak seperti sekarang ini yang hanya meraup keuntungan saja," terangnya.

 

Keluhan Warga

Curug Bidadari
Curug Bidadari (dok. Instagram @curugbidadarisentul)

Pungutan liar diduga terjadi di Curug Bidadari yang berlokasi di Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. Hal ini mencuat setelah viralnya unggahan seorang warganet di Facebook yang menuliskan sederet harga yang tak wajar yang dikutip kepada wisatawan.

Bupati Bogor Ade Yasin lalu menanggapinya dengan berjanji untuk mengecek destinasi yang disebutnya kini dikelola oleh pemuda setempat. "Ini kan masih dikelola oleh wilayah setempat, oleh para pemuda setempat, nanti kita ke sana cek," kata Ade kepada wartawan.

Sebelumnya, seperti dilansir dari Antara, pemerintah Kabupaten Bogor menutup sementara Curug Bidadari karena dianggap belum memiliki aspek legalitas yang sah.

"Obyek wisata Curug Bidadari terpaksa kami tutup sampai batas yang belum ditentukan, karena tidak memiliki alas hak yang jelas dan berpotensi menimbulkan kerawanan sosial," kata Cecep Imam selaku Camat Babakanmadang pada 13 September 2020 lalu.  (Achmad Sudarno)

4 Unsur Wisata Ramah Lingkungan

Infografis: 4 Unsur Wisata Ramah Lingkungan atau Berkelanjutan
Infografis: 4 Unsur Wisata Ramah Lingkungan atau Berkelanjutan
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya