Jepang Terima Permintaan Paspor Vaksin Mulai 26 Juli 2021

Paspor vaksin sendiri untuk mereka yang telah divaksinasi Covid-19 secara penuh.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jul 2021, 16:18 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2021, 16:06 WIB
Penerbangan di Bandara Haneda
Lobi keberangkatan Bandara Internasional Haneda sepi akibat pandemi virus corona di Tokyo, Senin (28/12/2020). Saat ini Jepang sudah mencatat delapan kasus terkait varian baru covid-19 yang pertama kali terdeteksi di Inggris. (AP Photo/Koji Sasahara)

Liputan6.com, Jakarta - Jepang akan mulai menerima penerapan paspor vaksin mulai 26 Juli 2021. Ini diperuntukkan bagi orang-orang yang telah sepenuhnya divaksinasi Covid-19 untuk bepergian ke luar negeri, kata juru bicara pemerintah, Senin (12/7/2021).

Dilansir dari Japan Today, Senin (12/7/2021), Kepala Sekretaris Kabinet Katsunobu Kato menyebut, beberapa kota mungkin dapat merilis paspor vaksintersebut pada hari penerapan. Pernyataan itu muncul usai Kato mengungkapkan tanggal dimulainya aplikasi selama program televisi pada hari Minggu, 11 Juli 2021.

Kato menjelaskan pada program NHK, pemerintan akan mempertimbangkan apakah akan menggunakan sertifikat ini untuk kegiatan ekonomi domestik. Hal ini sebagai tanggapan atas permintaan yang dibuat oleh kalangan bisnis.

"Tapi kita tidak boleh membiarkan orang didiskriminasi atau dipaksa secara tidak adil menurut apakah mereka telah divaksinasi atau tidak," katanya selama program tersebut.

Sertifikat vaksinasi akan menjadi catatan resmi yang dirilis oleh pemerintah kota yang menunjukkan bahwa seseorang telah divaksinasi penuh terhadap Covid-19. Disertakan pula dengan informasi seperti nama, nomor paspor, dan tanggal vaksinasi juga disertakan.

Kato menyebut pada Juni 2021, sertifikat akan diterbitkan pada akhir Juli, awalnya dalam bentuk kertas. Pihaknya akan mempertimbangkan format digital.

Federasi Bisnis Jepang, yang dikenal sebagai Keidanren, telah mengusulkan penggunaan sertifikat untuk meningkatkan batas kehadiran acara dan untuk diskon restoran di Jepang. Uni Eropa dan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara juga memperkenalkan sertifikat vaksinasi untuk pelancong internasional dari negara-negara anggota mereka.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Upaya Jepang

Maskapai All Nippon Airways Gelar Vaksinasi Covid-19 di Bandara Haneda Jepang
Vaksinasi Covid-19 di Departemen Pertahanan Jepang pada Rabu, 9 Juni 2021. (dok. DAVID MAREUIL / POOL / AFP)

Jepang tengah berupaya agar paspor vaksinasinya diterima oleh lebih dari 10 negara, termasuk Italia, Prancis dan Yunani, menurut sumber-sumber pemerintah. Pihaknya berharap negara-negara akan membebaskan pemegang paspor vaksin dari persyaratan karantina atau mengurangi periode karantina.

Pemerintahan Perdana Menteri Yoshihide Suga meningkatkan peluncuran vaksinasi. Program ini dimulai pada Februari dengan vaksinasi untuk petugas kesehatan dan diperluas ke mereka yang berusia 65 tahun atau lebih mulai April.

Vaksinasi untuk orang di bawah usia 65 baru-baru ini dimulai di beberapa kota dan oleh perusahaan untuk karyawan mereka. Namun, kekurangan pasokan baru-baru ini memaksa beberapa kota untuk membatasi penerimaan reservasi sementara aplikasi baru oleh perusahaan telah ditangguhkan. Suga mengatakan dia bertujuan untuk menyelesaikan vaksinaksi untuk semua orang yang memenuhi syarat di Jepang yang ingin menerima suntikan pada November 2021.


Larangan Masuk

Penerbangan di Bandara Haneda
Ground staff bekerja di lobi keberangkatan Bandara Internasional Haneda yang sepi di Tokyo, Senin (28/12/2020). Jepang untuk sementara waktu melarang semua pendatang asing yang bukan penduduk masuk sebagai bentuk antisipasi varian baru COVID-19 hingga akhir Januari 2021. (AP Photo/Koji Sasahara)

"Keadaan darurat semu juga diberlakukan untuk daerah perkotaan seperti Tokyo di tengah kekhawatiran penyebaran virus corona varian Delta yang sangat menular. Sampai kita melihat penyebaran varian Delta mereda, akan sulit untuk mengizinkan saling pembebasan karantina," jelas sumber pemerintah Jepang.

Jepang memiliki larangan masuk besar-besaran terhadap warga negara asing untuk mengatasi pandemi, kecuali mereka dengan persetujuan yang diberikan dalam 'keadaan luar biasa khusus'. Wisatawan yang memasuki Jepang diminta untuk tinggal di rumah atau fasilitas yang ditunjuk selama 14 hari setelah kedatangan.

Uni Eropa memiliki paspor vaksinasi digitalnya sendiri untuk warga negara dan penduduk Uni Eropa. Pemegang sertifikat dibebaskan dari pengujian dan karantina saat bepergian ke negara lain di dalam blok tersebut. Di sisi lain, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tidak mendukung pembuatan paspor vaksin wajib bagi para pelancong karena akses yang sama ke vaksin Covid-19 belum dipastikan. (Muhammad Thoifur)


Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19

Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya