Ekonomi Sirkular Bagian Solusi Masalah Sampah di Indonesia, Apa Syaratnya?

Pemerintah, lewat KLHK, menyebut ekonomi sirkular adalah solusi konkret untuk mengatasi masalah persampahan di Indonesia.

oleh Komarudin diperbarui 22 Jul 2021, 12:02 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2021, 12:02 WIB
Ilustrasi sampah plastik
Ilustrasi sampah plastik (dok.unsplash/ Nick Fewings)

Liputan6.com, Jakarta - Praktik ekonomi sirkular kian mendapat perhatian dari banyak perusahaan di Indonesia. Mereka terlibat secara aktif dalam pengelolaan sampah kemasan.

"Mereka ikut mendorong ekonomi sirkular di Indonesia. Ini juga merupakan wujud dari komitmen mereka untuk mem-follow up dari Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2019 terkait dengan peta jalan pengurangan sampah oleh brand terhadap produksinya," ujar Direktur Pengelolaan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Republik Indonesia, Novrizal Tahar, dalam acara acara Indonesia Circular Economy Forum (ICEF) 2021, Rabu, 21 Juli 2021.

Novrizal mengatakan, kerja sama perusahaan-perusahaan dalam menerapkan ekonomi sirkular merupakan hal yang menggembirakan bagi pemerintah. Salah satu contohnya, lanjut Novrizal, peresmian industri recycling PET di Pasuruan, Jawa Timur.

"Kapasitasnya 35 ribu ton. Sebelumnya juga diresmikan industri recycling di Cikarang dengan kapasitas yang memiliki target hingga 50 ribu hingga 60 ribu per tahun," ungkap Novrizal.

Hal tersebut, kata Novrizal, menunjukkan komitmen dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam PRAISE (Packaging and Recycling Association for Indonesia Sustainable Environment) atau Asosiasi Untuk Kemasan dan Daur Ulang Bagi Indonesia yang Berkelanjutan."Ini komitmen dalam memperbesar kapasitas dari ekosistem ekonomi sirkular," ujar dia.

Ia juga menyampaikan bahwa perbankan ikut mendukung dari segi pembiayaan, baik di industri hilirnya maupun hulunya. Dengan demikian, upaya untuk memperbesar skala ekonomi sirkular semakin konkret.

"Saya punya keyakinan bahwa ekonomi sirkular itu menjadi solusi yang konkret buat menyelesaikan persoalan-persoalan sampah di Indonesia. Itu menjadi narasi dan konsep besar kita," katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Nota Kesepahaman

Triyono Prijosoesilo
Sekretaris Jenderal PRAISE Triyono Prijosoesilo (dok. PRAISE)

Dalam kesempatan itu, ditandatangani nota kesepemahanan untuk memperluas kerja sama terkait pengelolaan sampah kemasan dan praktik ekonomi sirkular di Indonesia. Nota kesepemahaman itu diinisiasi oleh PRISE, bekerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan, yakni McKinsey.org, ecoBali Recycling, dan Bali PET.

"Keberhasilan membangun sirkular ekonomi di Indonesia tidak lepas dari kerja sama yang baik dengan berbagai pihak. Kerja sama itu menjadi topik penting bagaimana kita untuk membangunnya," ujar Sekretaris Jenderal PRAISE Triyono Prijosoesilo.

Penandatanganan Nota Kesepemahaman ini merupakan wujud nyata dalam upaya peningkatan pengelolaan sampah di Indonesia. Saat ini, IPRO (Indonesia Packaging Recovery Organization) bersama dengan Bali PET, McKinsey dan ecoBali secara kolektif mendukung pengelolaan sampah yang terintegrasi untuk mempercepat pelaksanaan ekonomi sirkular, khususnya di Bali.

IPRO terus berupaya memenuhi komitmennya untuk menciptakan dan menggerakkan ekosistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Selain itu, IPRO juga mampu mengubah sampah kemasan menjadi sumber daya bernilai tinggi agar memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi Indonesia.

Sampah di Bali

Bersih-Bersih Pantai Kuta yang Penuh Sampah
Pekerja mengumpulkan sampah plastik saat membersihkan pantai Kuta dekat Denpasar di pulau wisata Bali (6/1/2021). Pada 1 Januari 2021, sekira 30 ton sampah diangkut dari kawasan Pantai Kuta dalam kegiatan bersih-bersih pantai. (AFP/Sonny Tumbelaka)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja mengapresiasi dan mendukung inisiatif dan kemajuan yang telah dicapai PRAISE dan IPRO. Menurut Made Teja, sampah merupakan salah satu permasalahan penting di Bali.

"Untuk turut mendukung Visi Indonesia 2045 dalam hal manajemen sampah dan mewujudkan alam Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan beberapa kebijakan Peraturan Gubernur, di antaranya Pergub Bali No 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber," katanya.

Namun, pihaknya membutuhkan dukungan dari beragam pihak, termasuk pemain swasta dan masyarakat umum. "Kami berharap keberadaan IPRO dan penandatanganan MoU ini dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap pengelolaan sampah di wilayah Bali," kata dia.

Infografis Timbulan Sampah Sebelum dan Sesudah Pandemi

Infografis Timbulan Sampah Sebelum dan Sesudah Pandemi
Infografis Timbulan Sampah Sebelum dan Sesudah Pandemi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya