Liputan6.com, Jakarta - YouTuber Singapura Dee Kosh, baru-baru ini, menghadapi tuntutan dugaan pelanggaran seksual. Melansir Straits Times, Kamis (19/8/2021), pria bernama asli Darryl Ian Koshy ini dijerat tujuh dakwaan.
Tuduhan ini termasuk berkomunikasi dengan anak di bawah umur untuk tujuan mendapat layanan seksual, mengeksploitasi remaja secara seksual, serta membuat dan memiliki film cabul. Uang jaminannya ditetapkan sebesar 20 ribu dolar Singapura (Rp212 juta) dan sidang kasusnya ditunda hingga 15 September 2021.
Pria 32 tahun ini dituduh menawarkan uang pada sejumlah remaja lelaki sehingga bisa bertindak seksual pada mereka. Channel News Asia melaporkan, pada Februari 2017, ia diduga membayar seorang anak berusia 16 tahun sekitar dua ribu dolar Singapura.
Advertisement
Baca Juga
Pada Juli 2018, ia kemudian dilaporkan menawarkan uang pada anak berusia 17 tahun lain hingga seribu dolar Singapura untuk tindakan seksual serupa. Mantan DJ ini dituduh meminta seorang anak berusia 15 tahun untuk melakukan tindakan seksual padanya antara Maret dan Juni 2018.
Kasus terbaru adalah pada Agustus 2020. Ia diduga membayar seribu dolar Singapura pada remaja 17 tahun untuk melakukan seks oral padanya. Ia juga dituduh membuat dua film cabul di sebuah flat di Woodlands antara 2016 dan 2017, dan memiliki 23 video cabul di flatnya pada 5 Oktober 2020.
Tuduhan dugaan kekerasan seksual ini pertama kali terungkap tahun lalu, dan awalnya ia membantah semua tudingan. Namun, ia kemudian membahas masalah itu dalam sebuah unggahan Instagram yang diberi judul, "Maaf", pada Agustus 2020.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Permintaan Maaf
YouTuber dengan lebih dari 188 ribu pengikut di Instagram ini menulis, "Ada kebenaran untuk beberapa hal yang dikatakan sekarang, dan saya minta maaf pada orang-orang yang telah saya sakiti dalam prosesnya."
Polisi pada saat itu mengonfirmasi bahwa laporan telah diajukan dan penyelidikan sedang berlangsung. Di Singapura, catat Says, Children and Young Persons Act menyatakan bahwa individu yang dinyatakan bersalah atas eksploitasi seksual terhadap seorang anak di bawah umur dapat dikenai hukuman lima tahun penjara, denda hingga 10 ribu dolar Singapura (Rp106 juta), atau keduanya.
Channel News Asia juga melaporkan bahwa jika terbukti bersalah berkomunikasi untuk tujuan mendapat layanan seksual anak di bawah umur, Dee Kosh dapat dipenjara hingga dua tahun dan didenda.
Advertisement
Ancaman Hukuman
Sementara itu, hukuman untuk membuat film cabul adalah penjara hingga dua tahun. Juga, bisa dikenakan denda antara 20 ribu--40 ribu dolar Singapura (Rp212 juta--Rp424 juta). Hukuman untuk kepemilikan film cabul adalah penjara maksimal enam bulan, denda hingga 20 ribu dolar Singapura (Rp212 juta), atau keduanya.
Kosh memiliki nama asli Daryl Ian Koshi. Ia mendapat ketenaran lewat chanel Youtube yang dikelolanya.
Berkat kepopulerannya, ia mendapat kesempatan menjaadi presenter di stasiun radio Power 98. Statusnya kini disebut cuti selama menjalani proses investigasi.
Infografis 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual
Advertisement