Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 2-4 di Jawa Bali mulai 21 sampai 4 Oktober 2021. Dalam aturan terbaru ini, pemerintah mengizinkan anak-anak yang berusia 12 tahun ke bawah masuk mal atau pusat perbelanjaan.
Namun, aturan tersebut hanya berlaku di empat daerah dengan syarat anak-anak harus didampingi orang tua saat masuk ke mal. Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.
Advertisement
Baca Juga
Aturan diteken Mendagri Tito Karnavian pada 20 September 2021. "Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orangtua," demikian bunyi Inmendagri yang dikutip Liputan6.com dari salinannya, Selasa (21/9/2021).
Pemerintah memperbolehkan mal atau pusat perbelanjaan beroperasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Selain itu, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan.
"Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/pusat perdagangan masih ditutup," jelas Inmendagri.
Dalam Inmendagri Nomor 43, anak di bawah usia 12 tahun bisa masuk ke mal dan hotel. Khusus masuk ke hotel, ada syarat anak harus menunjukkan hasil negatif tes antigen.
"Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2)," tulis peraturan Inmendagri No 43. Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun masih dilarang untuk masuk ke bioskop. Hal ini juga diatur dalam Inmendagri No 43.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
PPKM Jawa Bali
Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan pemerintah akan menguji coba anak di bawah usia 12 tahun diizinkan masuk mal di lima kota besar. Meski begitu, Luhut mengingatkan orangtua untuk memberi pendampingan ekstra saat membawa anak-anak ke mal.
"Dalam arahan yang diberikan oleh Presiden dalam Rapat Terbatas hari ini diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada, maka perubahan PPKM Level diberlakukan selama 2 minggu untuk Jawa-Bal," kata Luhut, dikutip dari kanal News Liputan6.com.
"Seiring dengan kondisi situasi Covid19 yang semakin baik, serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini," sambungnya. Adapun penyesuaian dimaksud antara lain :
A. Dilakukan ujicoba pembukaan Pusat Perbelanjaan/Mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya
B. Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50% pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. Kategori Kuning dan Hijau dapat memasuki area bioskop
C. Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 Pertandingan per minggu.
D. Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
E. Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR Peduli Lindungi.
Evaluasi PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat. Luhut menyampaikan saat ini sudah tidak ada lagi wilayah di Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 4.
Advertisement
10 Daerah Masih PPKM Level 4
Sementara itu, PPKM di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021.Dalam perpanjangan terakhir, masih terdapat 10 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4. Adapun ke-10 daerah tersebut seluruhnya berada di luar Jawa dan Bali.Â
Pemerintah masih memasukkan daerah tersebut ke PPKM level 4 karena berada di wilayah aglomerasi. "Level 4 masih diberlakukan di 10 kabupaten/kota karena terkait dengan aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi yang Masih di Bawah 50 persen," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin 20 September 2021.
Kota dan kabupaten yang melaksanakan PPKM level 4 diantaranya Aceh Tamiang, Pidie, Bangka Belitung, Padang, Banjar Baru, Banjarmasin, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Tarakan, dan Bulungan.
Sementara itu, wilayah Jawa-Bali semuanya sudah turun ke level 2 dan level 3. Hal ini lantaran kasus Covid-19 di Jawa dan Bali mengalami penurunan 98 persen dibandingkan puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu.
Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4
Advertisement