Liputan6.com, Jakarta - Kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat, baik kekerasan fisik maupun kekerasan seksual. Berdasarkan data 2020, bentuk kekerasan fisik yang paling menonjol sebanyak 2.025 kasus atau 31 persen.
Sementara untuk kasus kekerasan seksual sebanyak 1.983 kasus atau sebanyak 30 persen. Jumlah tersebut terjadi di ranah pribadi.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Kekerasan terhadap perempuan juga terjadi di ranah publik dengan kasus yang paling menonjol adalah kekerasan seksual sebanyak 962 kasus atau 55 persen. Kasus tersebut meliputi pemerkosaan, pencabulan, pelecehan seksual, persetubuhan, dan percobaan pemerkosaan.
Berikut beberapa nama komunitas yang bisa dihubungi untuk meminta bantuan terkait kasus kekerasan seksual.
1. Komnas Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan adalah lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia. Komnas Perempuan dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 9 Oktober 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005.
Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan tersebut berakar pada tragedi kekerasan seksual yang terutama dialami oleh perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia, dikutip dari laman Komnas Perempuan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
2. Samahita Bandung
Salah satu kegiatan Samahita adalah kampanye edukasi tentang isu kejahatan seksual. Samahita juga aktif untuk mengampanyekan isu kejahatan seksual di kampus, sekolah dan komunitas.
Hal ini dilakukan karena Isu Kejahatan Seksual masih dipandang sebelah mata dan dianggap sepele. Kampanye dilakukan dengan tujuan agar semakin banyak orang yang melawan segala bentuk kejahatan seksual. Samahita memiliki akun Instagram @samahita_bdg.
3. Lentera Sintas Indonesia
Lentera Sintas Indonesia adalah kelompok dukungan untuk penyintas kekerasan seksual dan perkosaan. Fokus kegiatan Lentera Sintas Indonesia adalah proses pendampingan melalui survivor anonymous support group, yaitu sesi pertemuan kelompok dukungan tertutup, anonim, dan tanpa ikatan.
Selain itu, Lentera Sintas Indonesia meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai isu kekerasan seksual melalui berbagai kegiatan dan pendekatan. Lentera Sintas Indonesia bercita-cita untuk menciptakan kondisi masyarakat yang proaktif dalam mendukung penurunan angka kekerasan seksual dan lingkungan yang ramah terhadap penyintas.
Advertisement
4. Koalisi Perempuan Indonesia
Organisasi perempuan ini berdiri sejak 1998 ini beralamat Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Koalisi Perempuan Indonesia juga menolak segala bentuk diskriminasi berdasar jenis kelamin, kelas social, agama, kepercayaan, ras, etnis, orientasi seksual, warna kulit, bentuk tubuh, kemampuan fisik yang berbeda (disabilitas), usia, status perkawinan, pekerjaan, pandangan politik, dan perbedaan- perbedaan lainnya, serta merawat lingkungan hidup.
5. Halloback Jakarta
Hollaback Jakarta hadir sebagai wadah yang menampung cerita para korban pelecehan seksual. Menceritakan pengalaman tentang pelecehan di jalan adalah sebuah tindakan yang sangat berani.
"Kami mengagumi orang-orang yang memiliki kekuatan untuk melakukannya, dan kami ingin pengalaman mereka 100% memberdayakan. Seringkali korban kekerasan seksual tidak mendapatkan rasa hormat yang pantas mereka dapatkan. Budaya tersebut berhenti disini, dengan kebijakan komentar kami yang pendek dan keren," dikutip dari website Halloback Jakarta.
6. LBH APIK
Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) didirikan oleh tujuh pengacara perempuan di Jakarta pada 1995. Lembaga ini mendampingi dan memberi bantuan hukum bagi perempuan yang mengalami ketidakadilan, kekerasan dan berbagai bentuk diskriminasi.
Selain itu, melakukan dan mendorong perubahan kebijakan dan sistem hukum yang berkeadilan gender, hingga memberdayakan sumber daya hukum masyarakat. LBH APIK miliki visi terwujudnya sistem hukum yang adil gender, yang tercermin dalam relasi kuasa dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan bernegara. Di samping itu, menguatnya gerakan perempuan sebagai bagian dari gerakan masyarakat sipil dalam pemberdayaan hukum yang adil gender.
Infografis Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual
Advertisement