Sejarah Bendera Indonesia yang Dijahit Fatmawati

Bendera Indonesia yang dijahit oleh Fatmawati dikibarkan pertama kali pada 17 Agustus 1945.

oleh Komarudin diperbarui 30 Des 2021, 18:03 WIB
Diterbitkan 30 Des 2021, 18:03 WIB
Ilustrasi bendera Indonesia
Ilustrasi bendera Indonesia (Sumber: Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Momen Piala AFF 2020 semestinya menjadi kesempatan mengibarkan bendera Indonesia. Namun, baik Indonesia dan Thailand tidak dapat mengibarkan bendera negara masing-masing akibat sanksi yang dijatuhkan Badan Anti Doping Dunia (WADA).

Secara historis, bendera Indonesia atau dikenal dengan nama Sang Saka Merah Putih merupakan identitas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dihimpun dari berbagai sumber, Fatmawati, istri Presiden Sukarno, merupakan penjahit Sang Saka Merah Putih usai kembali ke Jakarta dari pengasingannya di Bengkulu pada 1944.

Bendera tersebut berbahan katun Jepang, tetapi ada juga yang menyebutkan bahan bendera tersebut adalah kain wol dari London. Bahan tersebut diperoleh dari seorang Jepang.

Bahan tersebut pada saat itu digunakan khusus untuk membuat bendera-bendera negara di dunia karena terkenal dengan keawetannya. Bendera Merah Putih kali pertama mempunyai ukuran 276 cm x 200 cm.

Sang Saka Merah Putih kali pertama dikibarkan secara resmi di Indonesia pada 17 Agustus 1945 saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Bendera itu dikibarkan oleh Latief Hendaningrat dan Suhud S, serta satu perempuan bernama Ibu Sri.

Selain nama Sang Saka Merah Putih, bendera Indonesia disebut juga Bendera Pusaka. Ada juga yang menyebutnya Sang Merah Putih, Merah Putih, dan Sang Dwiwarna.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Berkibar Siang dan Malam

Ilustrasi bendera Indonesia, nasionalisme
Ilustrasi bendera Indonesia, nasionalisme. (Photo by Nick Agus Arya on Unsplash)

Bendera Pusaka berkibar siang dan malam sampai Ibu Kota Republik Indonesia dipindahkan ke Yogyakarta pada Januari 1946. Pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk pada 9 Agustus 1945 mengadakan sidang pertama.

Dalam sidang itu menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Dalam UUD 1945 pasal 35 ditetapkan pula bahwa bendera negara Indonesia adalah Sang Merah-Putih.

Dengan demikian itu, sejak ditetapkannya UUD 1945, Sang Merah Putih merupakan bendera kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sejak 1946 sampai dengan 1968, Bendera Pusaka hanya dikibarkan pada setiap hari ulang tahun kemerdekaan RI.

 

Sempat Sobek

Ilustrasi bendera Indonesia
Ilustrasi bendera Indonesia (dok. pexels)

Namun sejak 1969, bendera tersebut tidak pernah dikibarkan lagi dan sampai saat ini disimpan di Istana Merdeka. Bendera itu sempat sobek di dua ujungnya, ujung berwarna putih sobek sebesar 12 X 42 cm.

Ujungnya berwarna merah sobek sebesar 15x 47 cm. Selain itu, terdapat bolong-bolong kecil karena jamur dan gigitan serangga, noda berwarna kecoklatan, hitam, dan putih. Karena bendera Indonesia itu terlalu lama dilipat, lipatan-lipatan itu pun sobek dan warna di sekitar lipatannya memudar.

Setelah 1969, bendera yang dinaikkan dan dikibarkan pada hari ulang tahun kemerdekaan RI adalah bendera duplikatnya yang terbuat dari sutra alam Indonesia. Bendera pusaka turut pula dihadirkan namun ia hanya berada dalam kotak.

Infografis Polemik Bendera Tauhid dan HTI

Infografis Polemik Bendera Tauhid dan HTI
Infografis Polemik Bendera Tauhid dan HTI (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya