Pengunjung Pohon Tertinggi di Dunia Diancam Penjara dan Denda Rp74,3 Juta

Taman Nasional California menilai kehadiran para pengunjung ke lokasi pohon tertinggi di dunia membahayakan bagi kelangsungan hidup pohon itu.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 02 Agu 2022, 08:05 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2022, 08:03 WIB
Pengunjung Pohon Tertinggi di Dunia Terancam Dipenjara dan Denda Rp74,3 Juta
Ilustrasi pohon.(dok. Mel/Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Hyperion, pohon tertinggi di dunia berdasarkan Guinness World Records, secara resmi dilarang dikunjungi. Pihak Taman Nasional Redwood California mengeluarkan pernyataan bahwa siapapun yang tertangkap berada di dekat pohon itu akan menghadapi hukuman enam bulan penjara dan denda 5.000 dolar AS atau sekitar Rp74,265 juta.

Aturan baru dikeluarkan menyusul kondisi memprihatinkan yang dialami Hyperion. Pohon itu sebenarnya berada di tengah hutan dan tidak ada jalur resmi dibuka menuju ke pohon itu. Tapi, kondisi lingkungan di sekelilingnya mengalami kerusakan serius setelah banyak pelancong mengunjunginya sejak 2006, setelah lokasinya terungkap oleh sepasang naturalis.

"Hyperion terletak di luar jalur melalui vegetasi lebat dan membutuhkan 'bushwhacking' yang berat untuk mencapai pohon itu," bunyi pernyataan di situs web taman nasional, dikutip dari laman CNN, Selasa (2/8/2022).

"Meskipun perjalanan yang sulit, popularitas yang meningkat karena blogger, penulis perjalanan, dan situs web dari pohon off-trail ini telah mengakibatkan kehancuran habitat di sekitar Hyperion," sambung pernyataan itu.

Hyperion adalah pohon redwood pantai (Sequoia sempervirens) yang tingginya mencapai 115,92 meter. Namanya berasal dari mitologi Yunani, yakni Hyperion, salah satu Titan dan ayah dari dewa matahari Helios dan dewi bulan Selene.

Leonel Arguello, Kepala Sumber Daya Alam, mengatakan kepada San Francisco Gate bahwa pengelola sudah membatasi sinyal ponsel dan layanan GPS di area itu. Itu berarti perjalanan ke lokasi pohon itu akan lebih menantang, begitu pula dengan upaya penyelamatan bila ada pengunjung yang hilang maupun terluka di area itu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Erosi dan Sampah

Ilustrasi pohon, hutan
Ilustrasi pohon, hutan. (Photo by Arnaud Mesureur on Unsplash)

Selain erosi dan kerusakan yang terjadi di pangkal pohon, ada masalah sekunder yang berasal dari masuknya orang. "Ada sampah, dan orang-orang membuat lebih banyak jalan samping untuk menggunakan kamar mandi. Mereka meninggalkan kertas toilet bekas dan kotoran manusia -- itu bukan hal yang baik," kata Arguello.

"Sebagai pengunjung, Anda harus memutuskan apakah akan bergabung dalam upaya pelestarian lanskap unik ini, atau akankah Anda menjadi bagian dari kehancurannya?" kata Arguello.

Pengunjung manusia bukan satu-satunya risiko bagi pohon-pohon raksasa ini. Kebakaran hutan menjadi kekhawatiran yang berkembang di seluruh taman nasional California. Pada 2021, pejabat di Taman Nasional Sequoia dan Kings Canyon (KNP) mengambil tindakan ekstrem untuk melindungi beberapa pohon terbesar di dunia dari kebakaran.

Jenderal Sherman, yang dianggap sebagai pohon terbesar di dunia -- ditentukan oleh kepadatan bukan tinggi, karena lebih pendek dari Hyperion -- dibungkus dengan "bahan tahan-bakar berbasis aluminium" yang mirip dengan kertas timah sebagai cara untuk menjaganya tetap aman selama bencana kebakaran yang menghancurkan taman nasional itu.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pulau Komodo dan Padar

Siapkan Kocek Sebesar Rp 3,75 Juta Untuk Wisata Ke Taman Nasional Komodo Per 1 Agustus 2022
Ilustrasi komodo di Taman Nasional Komodo. (Sumber foto: Pexels.com).

Bila di Amerika terkait pohon, Indonesia juga menerapkan kebijakan hampir mirip pada ekosistem komodo yang berada di Pulau Komodo dan Pulau Padar, serta perairan di sekitarnya. Mantan Menteri LHK Prof. Emil Salim menyebut penarikan biaya kontribusi Rp3,75 juta per tahun per orang merupakan salah satu upaya perlindungan yang wajib diberikan kepada hewan prasejarah itu.

"Wisata komodo adalah wisata dengan living creature unik yang merupakan binatang historis," katanya dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, 21 Juli 2022.

Ia menambahkan, wisata Komodo adalah wisata dengan nyawa hewan, bukan wisata barang mati seperti Borobudur. Prof Emil menyebut bahwa sebagai daya tarik utama, kehidupan komodo haruslah dipertahankan. Pengunjung yang berkualitas harus lebih dikedepankan daripada kuantitas tamu sebanyak-banyaknya. 

"Yang jadi objek wisata adalah makhluk hidup, bukan barang mati. Apabila ekosistemnya terganggu bisa mengganggu ekuilibrium kehidupan komodo, yang mana kita tidak punya ahlinya," paparnya. Berdasarkan sejarah, Prof Emil menetapkan kawasan tersebut sebagai salah satu taman nasional pertama di Indonesia pada awal masa jabatannya sebagai Menteri LHK.

Dispensasi

Pemberlakuan Biaya Konservasi ke Pulau Komodo, Padar, dan Kawasan Perairan Sekitarnya Rp3,75 Juta
Aplikasi Inisa yang dipakai untuk mereservasi kunjungan ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan kawasan perairan sekitarnya. (dok. Liputan6.com/Dinny Mutiah)

Per 1 Agustus 2022, kebijakan penarikan biaya konservasi yang termasuk dalam harga tiket ke kawasan Pulau Komodo, Padar, dan perairan sekitarnya senilai Rp3,75 juta resmi berlaku. Para pengunjung diwajibkan mereservasi kunjungannya melalui sistem wildlife komodo dalam aplikasi INISA.

Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi di TN Komodo Carolina Noge menyebut pendataan itu dilakukan dalam kaitan manajemen kunjungan. Dengan dasar data reservasi, diketahui siapa, berapa, dan ke mana pengunjung akan berada di dalam kawasan. Hal ini akan memudahkan pengelolaan, termasuk penjagaan dan patroli.

"Manajemen kunjungan ini menjadi salah satu program yang dilaksanakan di awal periode kerja sama untuk menjawab isu dan permasalahan, terutama terkait tata kelola yang saat ini terjadi di Pulau Komodo, Pulau Padar dan Kawasan Perairan Sekitarnya seperti overtourism yang berdampak pada perilaku komodo, pengelolaan sampah, terumbu karang yang rusak, perburuan liar, pemancingan ilegal, penggunaan pukat harimau dan overfishing," ia menjelaskan, dalam jumpa pers pada pekan lalu.

Kontribusi konservasi ini meliputi tiket masuk Pulau Komodo, Pulau Padar, serta wisata bahari sekitarnya, asuransi jiwa dan kecelakaan, airport service seperti baggage claim, transportasi antara Bandara - Hotel - Pelabuhan, pemandu wisata (Naturalis Guide) beserta panduan wisata konservasi (e-book). Pengunjung juga akan mendapatkan suvenir khas Pulau Komodo produksi UMKM lokal.

Biaya konservasi belum termasuk tiket pesawat, hotel dan konsumsi, transportasi selain rute Bandara - Hotel - Pelabuhan, kapal wisata/living on boat, serta alat menyelam dan tips untuk pemandu wisata. Wisatawan yang telah mereservasi diri, akan melakukan scan barcode di Waterfront (Pelabuhan) dan kembali diperiksa di destinasi yang dituju.

Meski begitu, pemerintah daerah memberikan dispensasi khusus bagi pelancong yang sudah memesan paket kunjungan ke Komodo sebelum 1 Agustus 2022. "Ada aspirasi bagaimana kami yang sudah membeli paket. Silakan yang sudah membeli paket berlaku harga normal, selanjutnya berlaku harga baru bagi mereka yang belum membeli paket. Ini bentuk diskresi," kata Kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Zet Sony Libing.

Infografis Rencana Pembatasan Jumlah Pengunjung Pulau Komodo. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Rencana Pembatasan Jumlah Pengunjung Pulau Komodo. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya