Liputan6.com, Jakarta - KAI menyediakan layanan vaksinasi dan tes PCR di beberapa stasiun kereta. Layanan tersebut ditujukan untuk membantu penumpang dalam melengkapi persyaratan naik kereta api jarak jauh sesuai SE Kemenhub No 80 tahun 2022.
"KAI selalu bersiap melayani pelanggan di tengah kondisi aturan yang dinamis imbas masih adanya Covid-19 di Indonesia," jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip dari siaran pers di laman resmi KAI, Rabu, 24 Agustus 2022.
Advertisement
Layanan tes PCR itu tersedia di 14 stasiun kereta, yakni Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Cirebon, Cirebon Prujakan, Brebes, Jatibarang, Semarang Tawang, Madiun, Jombang, Surabaya Pasarturi, dan Surabaya Gubeng. Biaya yang dikenakan Rp195 ribu.
Layanan tes PCR di stasiun hanya ditujukan bagi calon penumpang kereta api jarak jauh dengan menunjukkan kode booking atau tiket kereta api jarak jauh dengan status pembayaran lunas. Pihak KAI mengimbau penumpang yang hendak tes PCR di stasiun untuk tes pada H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api. Hal tersebut dikarenakan hasil tes PCR paling cepat keluar delapan jam dari pengambilan sampel.
KAI juga menyediakan layanan vaksinasi booster gratis di berbagai stasiun dan fasilitas Klinik Mediska, yakni fasilitas kesehatan milik KAI yang berlokasi di lingkungan stasiun. Daftarnya terdiri dari:
1. Stasiun Gambir,
2. Stasiun Pasar Senen,
3. Stasiun Manggarai,
4. Stasiun Bandung/Klinik Mediska Kebonkawung,
5. Klinik Mediska Cirebon,
6. Stasiun Jatibarang,
7. Stasiun Semarang Tawang/Klinik Mediska Semarang,
8. Stasiun Purwokerto,
9. Klinik Mediska Kroya,
10. Klinik Mediska Kutoarjo,
11. Klinik Mediska Yogyakarta,
12. Klinik Mediska Solo,
13. Klinik Mediska Madiun,
14. Stasiun Surabaya Gubeng,
15. Stasiun Surabaya Pasar Turi,
16. Stasiun Malang,
17. Stasiun Kepanjen,
18. Klinik Mediska Jember,
19. Stasiun Ketapang,
20. Klinik Mediska Medan.
Syarat Naik Kereta Api
Joni menjelaskan calon penumpang diharapkan dapat mulai vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19. "KAI juga meminta masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan menjaga Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai tindakan preventif," kata Joni.
KAI telah menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kemenhub No 80 tahun 2022 sejak 15 Agustus 2022. Berikut syarat naik kereta api jarak jauh:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b. Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam .
c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Â
2. Usia 6--17 tahun:
a. Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b. Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
c. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
d. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
Â
3. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Â
Â
Advertisement
Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama.
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
KAI menyatakan hanya akan memberangkatkan pelanggan KA yang telah sesuai dengan persyaratan. Pelanggan yang tidak sesuai syarat tidak perkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk membatalkan tiket.
Selama sepekan penerapan SE Kemenhub No 80 Th 2022, yakni 15--21 Agustus 2022, rata-rata volume pelanggan kereta api jarak jauh, yaitu 84.481 pelanggan per hari dengan okupansi sebesar 93,8 persen. Dibandingkan dengan pekan sebelumnya, yakni 8--14 Agustus 2022, terjadi sedikit penurunan volume rata-rata harian yaitu sebesar 3,6 persen.
"Okupansi ini masih cukup baik karena jumlah tiket yang terjual masih di atas 90 persen dari kapasitas yang disediakan. KAI tetap berkomitmen mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah untuk turut menekan penyebaran Covid-19 serta kemungkinan penyakit menular lainnya," tutup Joni.
Protokol Kesehatan
Penumpang kereta api tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Penumpang kereta api harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Penumpang juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api di masa pandemi Covid-19 dan layanan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Joni menerangkan bahwa jajaran KAI akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layanan KAI. "Tujuannya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," tutup Joni.
Advertisement