Jepang Hapus Batas Kedatangan Harian Turis Asing Mulai 11 Oktober 2022

Pelonggaran aturan masuk bagi turis asing terus dilakukan Jepang, dan perubahan besar akan berlangsung bulan depan.

oleh Elly Purnama diperbarui 24 Sep 2022, 22:00 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2022, 22:00 WIB
Jepang Berencana Longgarkan Aturan Perbatasan
Seorang penumpang berjalan dengan kopernya di aula kedatangan di Bandara Internasional Haneda Tokyo, Jumat (18/2/2022). Pemerintah Jepang mengumumkan rencana untuk melonggarkan aturan perbatasan virus bagi pekerja dan pelajar. (AFP/Philip Fong)

Liputan6.com, Jakarta - Perdana Menteri (PM) Jepang Fumio Kishida akan menghapus batasan pada kedatangan harian turis asing di Jepang, mengutipKyodo News pada Jumat, 23 September 2022. Pemberlakuan ini akan dimulai pada 11 Oktober 2022 sebagai bagian dari pelonggaran kontrol perbatasan COVID-19.

Jepang juga akan melanjutkan perjalanan individu bebas visa ke negara itu, seperti yang dikatakan Kishida pada konferensi pers di New York, pekan ini. Langkah-langkah Jepang melawan penyebaran virus corona baru telah dikritik pelaku pariwisata, hiburan, dan industri lain di dalam dan luar negeri karena terlalu ketat.

Kishida mengungkap rencana tersebut setelah menghadiri debat umum tahunan Majelis Umum PBB. Ia mengatakan, pemerintah Jepang akan lebih melonggarkan langkah-langkah kontrol perbatasannya demi membuat prosedur masuknya semulus prosedur dari negara-negara Group of Seven atau G7 lainnya.

Dengan membuang batas masuk harian, Jepang memiliki tujuan menghidupkan kembali ekonominya, yang merupakan terbesar ketiga di dunia. Jepang terpukul keras oleh tidak adanya wisatawan dari luar negeri karena kontrol perbatasan COVID-19.

Pada 2019, sebelum pecahnya pandemi global, Jepang memegang rekor 31,9 juta turis mengunjungi negara tersebut, dengan lebih dari 2 juta pengunjung per bulan. Perkiraan angka bulanan untuk Agustus tahun ini adalah 169.800, menurut Organisasi Pariwisata Nasional Jepang (JNTO).

Awal bulan ini, Jepang meningkatkan batas masuk hariannya jadi 50 ribu dari 20 ribu. Sebelumnya pada Juni 2022, Negara Sakura telah mengatur batas hariannya, yakni hingga 10 ribu pendatang asing.

Perjalanan Bebas Visa dan Perjalanan Individu

Jepang Kembali Dibuka Untuk Pariwisata, Minat Kunjungan Tetap Tinggi Meski Aturan Tetap Ketat
Ilustrasi destinansi wisata Jepang yang populer. (Sumber foto: Pexels.com)

Untuk mengubah pariwisata domestik, Kishida mengatakan, pemerintah juga akan memulai kembali program subsidi nasional pada 11 Oktober 2022. Memperluas cakupan kampanye pariwisata domestik yang diperkenalkan setiap prefektur Jepang, skema ini menawarkan bantuan keuangan hingga 11 ribu yen atau setara Rp1,16 juta per orang untuk menginap satu malam.

"Mulai 11 Oktober (2022), Jepang akan melonggarkan langkah-langkah pengendalian perbatasan agar setara dengan AS, serta melanjutkan perjalanan bebas visa dan perjalanan individu," kata Kishida. "Saya berharap sebanyak mungkin orang memanfaatkan (program) yang akan mendukung industri pariwisata dan hiburan (Jepang)."

Dikutip dari kanal Global Liputan6.com, Jepang bersama China telah bertahan dalam melanjutkan pembatasan ketat pada pengunjung asing. Aturan ini, kendati sekarang sudah ada beberapa pelonggaran, tetap mereka berlakukan di tengah negara-negara lain mengambil langkah kontras.

Tidak seperti China, Jepang tidak pernah memberlakukan lockdown yang ketat selama krisis. Wisatawan yang datang ke Jepang akan melihat nilai yen yang lemah, yang telah jatuh sangat rendah terhadap dolar,  sehingga Kementerian Keuangan negara itu melakukan intervensi di pasar mata uang untuk pertama kalinya sejak 1998.

Paket Wisata Berpemandu

FOTO: Jepang Masukkan Tokyo dalam Program Subsidi Perjalanan Domestik
Pengunjung terlihat di lokasi wisata Asakusa, Tokyo, Jepang, 4 Oktober 2020. Jepang memasukkan Tokyo dalam program subsidi perjalanan domestik yang disebut kampanye Go To Travel mulai 1 Oktober, setelah pada Juli lalu Tokyo tidak memenuhi syarat akibat lonjakan kasus COVID-19. (Xinhua/Du Xiaoyi)

Sejak Juni 2022, Jepang telah mengizinkan wisatawan berkunjung dalam kelompok yang didampingi pemandu, sebuah persyaratan yang selanjutnya dilonggarkan untuk menyertakan paket wisata berpemandu mandiri. Pendekatan hati-hati untuk pembukaan kembali telah disengaja, kata James Brady, pemimpin analisis Jepang di konsultan Teneo yang berbasis di AS.

"Kishida, yang memegang jabatannya setahun lalu, mengetahui bahwa persepsi salah penanganan pandemi telah menjadi adi faktor kunci dalam merusak kepercayaan publik pada pemerintahan pendahulunya," kata Brady pada AFP. "Ia sangat berhati-hati untuk tidak mengulangi kesalahan itu."

Negeri Sakura telah mencatat sekitar 42.600 kematian akibat virus corona secara total, tingkat yang jauh lebih rendah dari banyak negara lain. Terhitung 90 persen penduduk berusia 65 tahun ke atas telah mendapatkan tiga suntikan vaksin COVID-19.

Tidak ada undang-undang yang mewajibkan orang untuk memakai masker, tapi masker masih ada di mana-mana di tempat-tempat umum di Jepang. Ini termasuk kereta api dan toko, dengan banyak orang Jepang yang mau memakai masker saat sakit, bahkan sebelum pandemi.

Aturan yang Terus Dilonggarkan

FOTO: Jepang Masukkan Tokyo dalam Program Subsidi Perjalanan Domestik
Pengunjung terlihat di lokasi wisata Asakusa, Tokyo, Jepang, 4 Oktober 2020. Jepang memasukkan Tokyo dalam program subsidi perjalanan domestik yang disebut kampanye Go To Travel mulai 1 Oktober, setelah pada Juli lalu Tokyo tidak memenuhi syarat akibat lonjakan kasus COVID-19. (Xinhua/Du Xiaoyi)

Pra pandemi COVID-19, Jepang mengizinkan pengunjung dari 68 negara dan wilayah masuk wilayahnya tanpa visa, termasuk Indonesia. Melansir situs web Kementerian Luar Negeri Jepang, bersama Brunei, Malaysia, Korea Selatan, Singapura, Thailand, Hong Kong, Makau, dan Taiwan, Indonesia adalah salah satu negara di Asia yang boleh masuk Jepang tanpa visa.

Khusus Indonesia, ada catatan tambahan sebagai syarat masuk Negeri Sakura. Dalam "Catatan 1" Kemenlu Jepang, tercantum bahwa "untuk warga negara Indonesia, sejak 1 Desember 2014, visa tidak hanya diperlukan bagi mereka yang telah mendaftarkan e-paspor yang sesuai dengan ICAO ke perwakilan diplomatik Jepang di Indonesia: Kedubes, Konsulat jenderal, atau konsulat."

"Masa berlaku pendaftaran adalah tiga tahun atau sampai masa berlaku paspor habis, mana yang lebih dulu," imbuh pernyataan itu. Masa tinggal yang diberikan saat izin pendaratan di Jepang adalah 15 hari untuk Indonesia dan Thailand, 14 hari untuk Brunei, dan 90 hari untuk negara dan wilayah lain.

Infografis 5 Alur Verifikasi bila WNI dan WNA Vaksinasi Covid-19 di Luar Negeri. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 5 Alur Verifikasi bila WNI dan WNA Vaksinasi Covid-19 di Luar Negeri. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya