Liputan6.com, Jakarta Ketika bicara tentang produk air minum dalam kemasan (AMDK) plastik polikarbonat, topik ini bukan sekadar menjadi persoalan di tingkat nasional, tapi juga global. Berkaitan dengan hal tersebut, pelaku usaha harus bertanggungjawab memberikan rasa aman dan juga menaati aspek hukum yang menjamin kepentingan masyarakat sebagai konsumen.
Ya, pelabelan produk AMDK plastik polikarbonat yang mengandung senyawa Bisphenol A (BPA) sudah mendesak dilakukan. Hal tersebut disampaikan dalam forum para pakar dan praktisi bertema Expert Forum: Urgensi Pelabelan BPA pada Produk Air Minum dalam Kemasan untuk Keamanan Konsumen bertempat di Gedung Makara Universitas Indonesia, Rabu (23/11).
Baca Juga
"BPA ini bukan hanya persoalan di tingkat nasional, tapi sudah menjadi persoalan global. Persoalan yang di berbagai negara sudah diatur. Jadi ini persoalan global yang harus ditangani," kata Rita Endang, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).Â
Advertisement
Dalam kesempatan tersebut, Rita juga menyebut tentang larangan penggunaan bahan kimia BPA pada kemasan pangan di sejumlah negara seperti Prancis, Brazil, Kolombia, serta Negara Bagian Vermont dan California di Amerika Serikat. Dia mencontohkan, di California misalnya, sudah diberlakukan pencantuman label peringatan yang bertuliskan: ‘BPA dapat menyebabkan kanker, gangguan kehamilan dan reproduksi’.
"Kami tidak mau menunggu ada kasus terlanjur banyak atau sudah sangat kritis baru bertindak, kalau ada persoalan harus segera ditangani. BPOM hadir untuk melindungi keselamatan masyarakat," katanya, sambil menyinggung potensi bahaya kesehatan yang bisa ditimbulkan BPA seperti gangguan seksual, perubahan perilaku pada pria atau wanita, kanker prostat dan jenis kanker lainnya.
Maka dari itu, untuk mengantisipasi migrasi BPA pada produk galon polikarbonat yang beredar masif di Indonesia, per November 2021, BPOM mengeluarkan Rancangan Peraturan BPOM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Picu Masalah Kesehatan
Dalam Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, di pasal tiga pasal dinyatakan bahwa produsen air minum galon berbasis polikarbonat wajib memasang label "Berpotensi Mengandung BPA", terhitung tiga tahun sejak peraturan disahkan. Itu karena dampak negatif BPA pada kesehatan manusia.Â
Adanya dampak buruk tersebut diperkuat Agustina Puspitasari selaku Ketua Bidang Penyakit Tidak Menular pada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Agustina menegaskan bahwa paparan BPA dapat memengaruhi fungsi hormon normal pada manusia karena sifatnya endocrine disruptor.Â
"Beberapa studi terkait paparan BPA di antaranya menunjukkan ada hubungan peningkatan konsentrasi BPA dalam urin dengan turunnya kualitas sperma. Wanita hamil yang terpapar BPA selama pre-natal, ada pengaruhnya pada perilaku agresif dan hiperaktif, terutama ke anak perempuan," katanya.Â
Selaih itu, Agustina juga menegaskan bahwa ada hubungan antara paparan BPA dengan peningkatan tekanan darah, diabetes tipe 2 dan penyakit kardiovaskular. Pakar material dari Departemen Teknik Metalurgi dan Material Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Prof. Mochamad Chalid, memaparkan risiko cemaran BPA dalam kemasan pangan yang disebutnya berbahaya karena digunakan tidak sesuai aturan.Â
"Pelepasan BPA dapat terjadi melalui peluruhan polikarbonat dengan adanya air pada suhu dalam waktu tertentu," kata Chalid. Â
Suhu dan waktu menjadi kunci terhadap pelepasan senyawa BPA dari galon polikarbonat ke air minum, antara lain yang paling besar potensinya terjadi saat transportasi galon dari sistem produksi ke konsumen dan karena galon digunakan berulang-ulang.
"Pelabelan tentang BPA menjadi penting untuk menjamin kesehatan konsumen. Namun di sisi lain, masyarakat juga perlu mengambil sikap terbaik, di antaranya dengan mengenali produk kemasan yang digunakan dan agar menggunakannya dalam batas aman," ujar Chalid.
Advertisement
Berikan Perlindungan Konsumen yang Maksimal
Mengenai besarnya sorotan media dan masyarakat pada galon BPA bekas pakai, Chalid mengatakan hal itu terjadi karena sudah ada temuan yang mengkhawatirkan berdasarkan hasil survei BPOM di lapangan. Temuan tersebut ternyata berbeda dengan senyawa Ethylene Glycol (EG) pada plastik kemasan sekali pakai dari jenis Polyethylene Terephthalate (PET) yang sejauh ini, belum ditemukan bukti adanya peluruhan yang mencemari air minum di dalam galon PET.Â
"Jadi wajar saja galon polikarbonat jadi prioritas (untuk dipasangi label peringatan), karena berdasarkan hasil temuan BPA yang sudah ada," katanya.
Di tempat yang sama, pakar Hukum Perlindungan Konsumen dan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa FHUI, Henny Marlyna mengatakan bahwa konsumen Indonesia dilindungi oleh hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
"Tujuannya antara lain menciptakan sistem Perlindungan Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan akses untuk mendapatkan informasi," kata Henny.Â
Menurutnya, hukum ini juga untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya Perlindungan Konsumen, sehingga menumbuhkan sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berbisnis.
Dengan adanya hukum Perlindungan Konsumen ini, maka diharapkan para pelaku usaha dapat meningkatkan kualitas barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen. Di samping itu, Henny juga mengingatkan kepada para pelaku usaha, dalam hal ini yang terkait dengan bisnis air minum dalam kemasan galon bekas pakai yang mengandung BPA.Â
"Bahwa sesuai hukum mereka punya kewajiban untuk memberikan info yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang, serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaannya."
Dari pendekatan ekonomi, Konsultan Senior di Institut Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Tengku Ezni Balqiah mengatakan bahwa label pada kemasan galon air minum bisa dilihat sebagai peringatan oleh konsumen.
"Konsumen akan melihat risiko dan manfaat dari memilih produk air minum yang dilabeli. Label adalah hak konsumen yang membantu memberikan perlindungan kepada mereka," ujar Tengku.Â
Menurut Tengku, berdasarkan hasil penelitian yang dipublikasikan pada 2022, label yang memberi peringatan tentang bahaya plastik akan mengurangi ketidakseimbangan informasi, dan justru akan semakin meningkatkan efisiensi pasar.
Â
(*)