Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah mengungkap identitas pengemudi mobil Fortuner yang menabrak dan merusak mobil sedan berwarna kuning merek Honda Brio. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 12 Februari 2023 dini hari pukul 02.00 WIB.
"Kami sampaikan bahwa terlapor inisial GR (24) yg merupakan lulusan S1 di salah satu perguruan tinggi," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy mengenai identitas pengemudi Fortuner saat dikonfirmasi kanal News Liputan6.com, Senin (13/2/2023).
Advertisement
Baca Juga
Irwandi menerangkan, pihaknya sampai saat ini masih mendalami dugaan perusakan mobil yang terjadi di kawasan Office 8 Senopati Jakarta Selatan. Pemilik mobil Brio yang dirusak oleh GR pun telah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.
Menurut Irwandi, kedua belah pihak saat itu sempat melakukan musyawarah. Namun, belum ada kesepakatan apapun. Dalam mediasi yang difasiitasi kepolisian ini, pelaku sempat meminta maaf kepada korban. Meski begitu, pihak korban akan tetap melanjutkkan proses hukum atas kasus pengerusakan dan aksi koboi yang viral tersebut.
"Betul memang sudah dimediasikan, memang sempet ada kata permintaan maaf dari terlapor, kalau menurut kami itu kan hak dia, hak kami juga untuk melakukan proses hukum ini lebih lanjut," kata kuasa hukum AW Manda Berinandus, Senin (13/2/2023).
Menurutnya, tindakan yang lakukan oleh GR terbilang anarkis dengan menggunakan senjata yang diduga airsoft gun dan samurai yang berujung dengan pengerusakan mobil kliennya. AW juga mengaku mengalami gangguan mental akibat aksi brutal tersebut.
Pengemudi Ugal-ugalan
Upaya tegas lewat jalur hukum ini diambil agar bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat, terutama terlapor untuk tidak semena-mena di jalanan. Peristiwa itu seperti mengulang apa yang terjadi pada dua tahun lalu, tepatnya pada April 2021 karena sama-sama melibatkan pengemudi mobil Fortuner yang ugal-ugalan dan juga membawa airsoft gun.
Tapi bedanya, kasus itu tidak meibatkan Brio melainkan mobil Fortuner menabrak pengendara motor. Saat itu, seorang pria berinisial MFA mengendarai Toyota Fortuner dengan pelat nomor B1673.
Pada Jumat 2 April 2021, sekitar pukul 01.00 WIB terjadi kecelakaan yang terjadi di Jalan Kolonel Sugiono, Duren Sawit, Jakarta Timur. MFA menabrak dari belakang pengendara roda dua yang hendak berbelok. Padahal, pengendara itu sudah memberikan tanda-tanda dengan menghidupkan lampu sein.
Namun MFA bukannya meminta maaf tapi justru marah-marah dan mengacungkan pistol ke arah pengguna jalan. Aksinya tersebut langsung menyedot perhatian pengendara lain, salah satunya pengemudi ojek online dengan sigap mengabadikan sikap arogan pengemudi Toyota Fortuner dengan kamera ponsel.
Advertisement
Tak Ada Izin Kepemilikan
Rekaman video itu sempat viral di media sosial. MFA kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan pistol. MFA disebut tak mengantongi izin kepemilikan dua pistol berjenis airsoft gun dan airgun.
Meski memiliki kartu klub menembak, polisi menyatakan kartu yang dipegang MFA dipastikan tidak sah karena dikeluarkan klub yang telah dibekukan. Atas perbuatannya MFA saat itu ditahan di Polda Metro Jaya.
Ditlantas Polda Metro Jaya memakai pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan kasus kecelakaan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya pada April 2021, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, bahwa MFA tersangkut dua persoalan hukum yakni penyalahgunaan senjata airsoft gun dan kecelakaan lalu lintas.
Terkait Kecelakaan Lalu lintas, Yusri mengatakan, korban dan pengemudi telah bertemu di Satlantas Polres Metro Jakarta Timur pada 9 April 2021. "Pelaku meminta maaf kepada korban. Pada sisi lain, korban juga berniat buat mencabut laporan polisi," terangnya di Polda Metro Jaya, Kamis (15/4/2021).
Dugaan Penyalahgunaan Senjata
Menurut Yusri, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan menyelesaikan perkara melalui mediasi. Yusri mengatakan, kebijakan ini diambil setelah penyidik mengadakan gelar perkara pada Rabu, 14 April 2021.
"Penyidik melakukan gelar perkara untuk restorative justice karena pihak pelaku sudah meminta maaf dan korban sudah minta maaf dan juga kasusnya kecelakaan ringan," ujarnya lagi. Sementara kasus penyalahgunaan senjata jenis airsoft gun itu masih terus ditangani polisi.
Sebelumnya, Yusri menyampaikan, keterangan saksi itupun diperkuat dengan hasil visum yang diberikan korban ke Ditlantas Polda Metro Jaya. "Si korban itu luka ringan ada lecet, kita sudah lakukan pemeriksaan ke rumah sakit, untuk visumnya si korban," ujar dia
Ini kedua kalinya, MFA ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka dan menerbitkan surat perintah penahanan teruntuk pengemudi Toyota Fortuner, MFA.
MFA resmi mengenakan seragam tahanan Polda Metro Jaya lantaran terbelit kasus dugaan penyalahgunaan senjata airsoft gun. MFA disebut tidak mengantongi izin atas kepemilikan senjata air soft gun, sehingga MFA bisa dijerat Pasal Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Advertisement