Liputan6.com, Jakarta - Polisi sudah resmi melakukan penahanan terhadap AG pacar Mario Dandy Satriyo yang melakukan penganiayaan terhadap David Ozora, setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Maret 2023. Kini, ia ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Di hari penahanan A, ayah David, Jonathan Latumahina disorot warganet karena mengunggah tulisan ucapan selamat lewat akun Twitter miliknya. Unggahan pengurus GP Ansor itu diyakini untuk menanggapi pacar Mario Dandy yang resmi ditahan atas kasus penganiayaaan terhadap David.
Advertisement
Baca Juga
"Selamat bergabung sama yang lain," tulisnya singkat pada 8 Maret 2023. Tak hanya itu, Jonathan juga membagikan sebuah video berisi cuplikan nasehat dari mendiang Gus Dur.
Dalam video tersebut, Gus Dur memberi nasehat mengenai dendam serta orang-orang yang pernah menyakiti. Meski begitu, Gus Dur menegaskan bahwa kita juga tidak boleh berdiam diri.“Tapi kita harus mengambil tindakan untuk membatasi kelakuan orang yang tidak baik kepada kita,” ucapnya.“Setuju nopo mboten?” tanya Gus Dur dijawab ‘setuju’ serentak hadirin.
Unggahan ini seolah menegaskan sikap yang diambil Jonathan Latumahina dalam menanggapi kasus penganiayaan putranya. Ia menyerahkan semua keputusan pada pihak berwajib dan sesuai ketentuan hokum yang berlaku di negeri ini.
Unggahan itu mendapat banyak respons positif dari wargaet dan banyak juga yang mendoakan agar David cepat pulih kembali. “Maaf oke Kasus pidana tetap berjalan Semoga berhasil ya om Semoga segera kembali bugar ananda nya ,” komentar seorang warganet.
AG DItahan di LPKS
"LAHUL FATIHAH kagem Yai Abdurrahman Wahid SYAFAKALLAH kagem Ananda David... Waras Nak ,” komentar warganet lainnya. Cuitan itu sudah dilihat lebih dari 96 ribu kali dan disukai lebih dari 1.082 kali.
Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan AG pacar Mario Dandy usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina.
AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Rabu, 8 Maret 2023. Kekasih Mario Dandy itu meninggalkan Gedung Unik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya tadi malam, sekira pukul 21.27 WIB, didampingi sejumlah penyidik.
"Malam ini kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, melansir kanal Health Liputan6.com. Penahanan tersebut, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi karena AG dinilai memerlukan pendampingan.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam. Kebetulan kan orangtuanya sakit dan sebagainya," jelas Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Maret 2023.
Advertisement
Masa Penahanan AG
Dengan demikian, AG tergolong dalam Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial atau PPKS. Penahanan terhadap AG pun tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, terang Hengki.
"Artinya tetap pelaksanaan undang-undang kita sesuaikan dengan undang-undang yang berlaku. Nanti kita melaksanakan penahanan di lembaga atau negara kesejahteraan sosial, dalam kurun waktu 7 hari jadi kewenangan penyidik," jelasnya.
Masa penahanan AG, kata Hengki, bisa diperpanjang oleh tim kejaksaan."Kalau nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari dari pihak kejaksaan," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu.Penahanan yang selama ini dipahami berdasarkan dua penilaian, yaitu objektivitas dan subjektivitas dari penyidik.
"Kalau petimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," jelas Hengki, dikutip dari Antara.
Sementara penahanan secara subjektifitas antara lain karena dikhawatirkan pelaku akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana.
Kata Penasihat Hukim David
"Tapi di sini juga ada pertimbangan lain. Dimana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial)," tuturnya. Selain didampingi oleh tim penasihat hukumnya, AG juga mendapat pendampingan Pembimbing Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dampingi saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Maret 2023.
Dia dimintai keterangan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora. "Sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam hal ini anak yang berkonflik dengan hukum/pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu, 8 Maret 2023.
Sementara itu, penasihat hukum David dari LBH GP Ansor, M Syahwan Arey memberikan apresiasi atas kebijakan yang diambil oleh penyidik terkait penahanan AG pacar Mario Dandy. "Terkait penahanan anak AG statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik," kata Syahwan kepada wartawan, Kamis, 9 Maret 2023.
Lebih lanjut, Syahwan mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus penganiayaan terhadap David Ozora ini ke aparat kepolisian. Dia percaya, polisi bekerja profesional mengusut kasus ini hingga tuntas.
Advertisement