Liputan6.com, Jakarta - Aktivitas pendakian gunung di seluruh wilayah Provinsi Bali kini dilarang oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Hal itu menyusul berbagai ulah wisatawan mancanegara yang dianggap merusak kesucian gunung bagi masyarakat Bali.
Tentunya kebijakan ini memengaruhi keseluruhan sektor pariwisata di Bali yang di dalamnya terdapat pemilik travel agent, hingga masyarakat lokal. Berbagai asosiasi terkait pariwisata dan kegiatan mendaki gunung ini pun memberikan komentar.
Baca Juga
"Menurut saya pelarangan ini bersifat sementara, dan semoga menjadi bagian dari proses untuk penataan yang lebih baik, juga pelajaran bagi pihak-pihak yang terkait," ungkap Sekjen Indonesia Adventure Travel & Trade Association, Amalia Yunita melalui wawancara tertulis kepada Liputan6.com, Kamis (1/6/2023).
Advertisement
Lebih jauh ia mengatakan, wisata pendakian gunung mempunyai nilai ekonomi bagi masyarakat yang berkesempatan mendapat manfaat darinya. Tetapi gunung sendiri perlu dijaga lingkungannya, juga hubungan spiritualnya.
Bagi sebagian masyarakat, gunung adalah tempat suci yang jangan ternodai oleh masyarakat atau wisatawan yang mengunjunginya. Untuk menjadikan gunung ini bermanfaat secara berkelanjutan tanpa menghasilkan kerusakan ekologi dan mengganggu hubungan spiritual tersebut, perlu kolaborasi dari semua pihak yang terkait.
Bagaimana pemilik wilayah menegakkan aturan-aturan, bagaimana melakukan pengawasan dan sangsi, juga termasuk bagaimana menjadikan wisatawannya menjadi turis yang bertanggung jawab. Ada wisatawan yang sudah memiliki tanggung jawab untuk mejaga alam dan lingkungannya, namun ada pula yang perlu diajarkan, diperingati dan bahkan diberi hukuman baru menyadarinya.
Tak Ditutup Permanen
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pemandu Gunung Indonesia (APGI), Rahman Mukhlis bahwa keputusan tersebut diambil akibat perilaku turis asing yang baru-baru ini terjadi. Namun menurutnya aturan tersebut hanya akan bersifat sementara sambil pihak Pemprov Bali memperbaiki tata kelola pariwisata yang ada.
"Saat ini ditutup tapi nanti akan dibuka kembali hanya untuk penataan yang baru," sebut Mukhlis saat dihubungi Liputan6.com melalui sambungan telepon, Kamis (1/6/2023).
Ia menyambung, "Kita berharap teman-teman pelaku pariwisata tetap tenang dulu, tidak terpancing atau merespons berlebihan."
Ia pun berharap agar pelaku pariwisata mulai dari tour operator, maupun pemandu gunung bisa melihat dalam bingkainya positif. Sebab menurutnya naik gunung adalah kegiatan yang positif.
Hanya saja Bali memiliki kearifan lokal yang harus dijaga, sehingga kedepannya perlu disusun aturan agar bagaimana gunung bisa tetap dibuka namun tetap menghormati nilai-nilai lokal setempat. "Menurut informasi yang saya dapat dari guide lokal nanti akan ada jalur khusus religi non turis, para wisatawan untuk saat ini harap bersabar dulu," katanya lagi.
Dengan membuat tata kelola baru, ia berharap agar gunung sebagai tempat yang disucikan masyarakat setempat tetap bisa dinikmati keindahannya oleh para wisatawan. "Barangkali ini sebagai evaluasi pemerintah memperketat regulasi, untuk kunjungan di bali sambil mengambil jalan tengah kedua belah pihak, karena sayang juga klo ditutup potensi wisata ini," tutupnya.
Advertisement
Pelarangan Aktivitas Pendakian Gunung
Sebelumnya pelarangan aktivitas pendakian gunung dimaksudkan sebagai sikap tegas Pemerintah Provinsi (Pemrov) Bali akibat maraknya wisatawan mancanegara berulah di atas gunung. Dalam rapat koordinasi baru-baru ini, Koster menuturkan setiap kali wisatawan mancanegara berulah di tempat-tempat suci pemerintah maupun warga akan langsung melakukan upacara pembersihan.
Akan tetapi menurutnya tidak efektif jika hal sama berulang terus, karena itu Pemprov Bali mencegah agar kejadian yang sama tak berulang terus-menerus. Hingga saat ini, tercatat ada 22 gunung di Bali yang akan ditutup sepenuhnya untuk pendakian atau destinasi wisata.
Walau sejauh ini tindakan pelanggaran di atas gunung hanya dilakukan wisatawan mancanegara, Gubernur Koster menegaskan bahwa pendakian juga ditutup bagi wisatawan domestik maupun warga lokal.
“Ini berlaku seterusnya dan akan dikeluarkan peraturan daerah untuk mengatur semua tidak hanya bagi wisatawan mancanegara, termasuk wisatawan domestik dan warga lokal, kecuali akan ada upakara (upacara keagamaan) atau penanganan kebencanaan dan kegiatan khusus jadi bukan untuk kegiatan wisata,” tuturnya.
Surat Edaran Gubernur Bali
Disebutkan bahwa upaya pencegahan arat tidak terjadi pelanggaran yang terkait dengan kesucian gunung ini menjadi bagian dari aspek pada tatanan baru bagi wisatawan mancanegara digagas Koster di Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023. Di dalamnya secara rinci Pemprov Bali menyampaikan larangan dan kewajiban khususnya bagi wisatawan mancanegara.
Sebelumnya, Wayan Koster juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi apa saja yang dibolehkan dan dilarang wisatawan mancanegara selama mereka ada di Bali. Aturan ini dibuat setelah menggelar rapat koordinasi dengan para bupati dan walikota se-Bali, Rabu (31/5/2023).
Koster beralasan aturan tersebut dibuat agar mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. "Dengan itu, mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, Nomor 4 Tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali," papar Wayan Koster dalam jumpa pers usai rapat koordinasi bersama para bupati dan walikota di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali.
Advertisement