Liputan6.com, Jakarta - Coca-Cola Europacific Partners alias CCEP Indonesia melalui anak usahanya, PT Amandina Bumi Nusantara (Amandina), baru saja mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk Standar Nasional Indonesia (SNI) ) 8424:2017. Ini merupakan SNI pertama Indonesia untuk botol plastik daur ulang.
Di kesempatan itu, perusahaan meminta pemerintah memberi insentif fiskal pada perusahaan yang mendaur ulang kemasan plastik polyethylene terephthalate (PET). Menurut Board of Commisioner Member Amandina Bumi Nusantara, Lucia Karina, SNI untuk produk daur ulang PET pertama kali didapatkan CocaCola. Demi menggerakan perusahaan lain, pemerintah dinilai perlu mendorong dengan stimulus insentif.
Baca Juga
"Pemerintah, mau-tidak mau, sebaiknya memberi reward pada mereka yang sudah melakukan dan peduli pada daur ulang PET," ucap Karina saat acara diskusi panel media bertajuk "SNI Resin PET Daur Ulang: Seimbangkan Keamanan dan Lingkungan dalam Regulasi Kemasan" berlangsung di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 14 November 2023.
Advertisement
Insentif fiskal yang dimaksud adalah pengurangan pajak atau subsidi lain. Karina mengatakan, nantinya insentif tersebut juga diiringi komitmen pengusaha untuk mendorong industri hijau. "Semakin banyak perusahaan yang menerapkan industri hijau, situasinya akan lebih baik dan bisa mengurangi masalah sampah plastik," sebut dia.
CCEP sendiri mengejar target 50 persen penggunaan botol daur ulang pada 2025 sebagai upaya perusahaan mengatasi polusi plastik. "(Botol daur ulang) akan digunakan untuk semua produk minuman kami," jelas Karina. Ia menyebut, per Oktober 2023, capaian target penggunaan botol daur ulang telah mencapai 40 persen.
Meski begitu, target tersebut masih perlu digenjot karena minimnya kesadaran masyarakat atas produk-produk dengan kemasan daur ulang. Adapun untuk mencapai target tersebut, perusahaan mengaku akan terus mendorong penambahan titik-titik pengumpulan secara bertahap.
100 Persen Kemasan Dapat Didaur Ulang pada 2025
Saat ini, sudah ada 28 titik pengumpulan yang dibangun perusahaan. "Titik pengumpulan ini tidak langsung ada begitu saja karena kami latih agar ada capacity building. Yang tadinya tidak terjamah dengan safety, kami latih. Kami juga pastikan sampah botol yang dikumpulkan itu dikumpulkan secara bertanggungjawab dan memenuhi hak azasi pekerjanya. Tidak ada children worker, tidak ada abuse terhadap perempuan," Karina mengklaim.
CCEP Indonesia menargetkan 100 persen kemasan produknya dapat didaur ulang pada 2025, memastikan 50 persen penggunaan plastik daur ulang pada tahun yang sama, menghilangkan penggunaan plastik murni dalam semua kemasan pada 2030, serta mengumpulkan dan mendaur ulang semua kemasan plastik dan kaleng yang mereka jual pada 2030.
Karina, yang juga menjabat sebagai Public Affairs, Communication & Sustainability Director for Indonesia and PNG CCEP Indonesia menambahkan, pencapaian ini tidak hanya mencerminkan komitmen Amandina terhadap praktik industri berkelanjutan, tapi juga menetapkan standar baru bagi industri daur ulang secara keseluruhan.
SNI 8424:2017 yang diinisiasi Kementerian Perindustrian adalah standar yang dirancang untuk melindungi kepentingan konsumen dan menjaga kualitas produk resin PET daur ulang. Standardisasi yang sudah jadi acuan sejak 2017 ini meliputi tahap kualifikasi yang ketat, prosedur pengambilan sampel, pengujian, dan penilaian produk yang berstandar tinggi.
Â
Advertisement
Produk Daur Ulang
Di kesempatan yang sama, Andi Rizaldi selaku Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian Indonesia menyatakan dukungan pemerintah.
"Kemenperin mendukung tumbuhnya ekosistem industri ramah lingkungan. Melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, yang bersinergi dengan Balai Besar Kima dan Kemasan (BBKK) di bawah naungan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI), kami menyusun SNI 8424:2017 Resin PET Daur Ulang sebagai bagian dari kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk akademisi dan lembaga masyarakat," sebut dia.
Andi menambahkan, penetapan sertifikasi standar nasional dapat meningkatkan daya saing industri di pasar global dan mendorong terwujudnya industri hijau menuju Visi Indonesia Emas 2045. Suharji Gasali, Managing Director Amandina Bumi Nusantara, pun menyoroti dampak signifikan penerapan SNI 8424:2017.
"Kami terus berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi polusi plastik dan ketergantungan terhadap sumber daya alam melalui produk daur ulang berkualitas tinggi," klaimnya.
Suharji menyambung, "Langkah ini diharapkan dapat membangun kepercayaan konsumen dan mendorong lebih banyak industri beralih ke produk daur ulang, sehingga dampak positifnya semakin besar."
Produksi Kemasan Daur Ulang
Suharji menambahkan, Amandina punya visi jadi pemimpin dalam produksi bahan daur ulang food grade, seperti rPET, rHDPE, dan rPP di Indonesia. Dengan kapasitas produksi yang mencapai 25 ribu ton per tahun, mereka ingin memberi nilai berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan.
Sebagai pengguna pertama produk resin PET daur ulang yang berstandar SNI di Indonesia, CCEP Indonesia mengakui dampak positif dari pencapaian Amandina.Â
Sementara itu, Direktur Supply Chain CCEP Indonesia & Papua Nugini, Diem Nguyen, mengatakan, mendapat sertifikasi standar nasional untuk resin PET daur ulang menegaskan komitmen pihaknya dalam hal kualitas dan keamanan tertinggi bagi konsumen.
"Hal ini juga membuktikan bahwa perlindungan konsumen dan lingkungan bisa berjalan beriringan," ucapnya. "Kami mendorong industri lain untuk bergabung dalam perjalanan keberlanjutan ini, karena kita tidak bisa bergerak sendiri untuk menurangi sampah plastik."
Diem juga menyinggung strategi keberlanjutan CCEP Indonesia yang tertuang dalam program "This is Forward." Program ini mencakup enam pilar utama: iklim, air, kemasan, produk minuman, rantai pasok, dan karyawan-masyarakat.
Â
Advertisement