Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria asal Afrika Selatan tertangkap basah membawa 34,7 kilogram cula badak dari Bandara Changi Singapura ke Laos pada 2022. Gumede Sthembiso Joel, nama pria itu, akhirnya divonis dua tahun penjara karena bersalah telah menyelundupkan 18 potong cula badak putih, dan buah cula badak hitam yang jauh lebih langka.
Mengutip Chanel News Asia, Jumat (26/1/2024), kasus itu merupakan penyitaan cula badak terbesar di Singapura. Total nilai cula badak tersebut mencapai 1,2 juta dolar Singapura atau lebih dari Rp14 miliar.
Baca Juga
Gumede kemudian menjalani persidangan di Singapura. Karena melibatkan dua spesies badak yang berbeda, jaksa menuntut terdakwa dipenjara 37 bulan dengan merujuk pada kasus Xavier Yap Jung Houn yang membunuh dua anak lelaki dan dikenai hukuman yang berbeda secara berurutan.
Advertisement
Namun, Hakim Distrik Eddy Tham pada Jumat (26/1/2024), memutuskan bahwa situasinya berbeda dalam kasus ini, karena Gumede terlibat dalam satu 'transaksi' ketika dia memeriksa kedua tas yang berisi kedua jenis cula tersebut. Hakim Tham berpendapat tindakan ilegal Gumede mirip dengan seorang pengedar narkoba yang membawa paket narkoba untuk dianalisis.
Jika kemudian ditemukan mengandung lebih dari satu jenis narkoba, hukuman biasanya diperintahkan untuk dijalankan secara bersamaan. Dalam kasus Gumede, hakim menghukumnya 24 bulan untuk penyelundupan cula badak putih dan 14 bulan untuk cula badak hitam yang dijalankan secara bersamaan. Hakim Tham juga menyatakan bahwa Gumede tidak terlibat dalam perolehan dan pengemasan cula tersebut.
Ancam Kelangsungan Hidup Badak yang Nyaris Punah
Hakim mengatakan Gumede muncul di bandara di Afrika Selatan tempatnya mengambil kargo dari komplotannya, seorang pria Afrika Selatan bernama Jaycee Israel Marvatona. Sebelumnya, mereka bertukar pesan WhatsApp tentang cula badak dan penjualan cula tersebut.
Setelah gagal merekrut pria lain untuk bergabung dengannya dalam penerbangan ke Laos melalui Singapura, Gumede mengambil penerbangan Singapore Airlines dari Afrika Selatan dan transit di Singapura pada Oktober 2022. Dia juga memeriksa dulu dua tas berisi kardus berisi tanduk.
Lima belas menit sebelum penerbangan lanjutannya ke Laos berangkat, petugas pemeriksaan bagasi di Bandara Changi melihat bahan organik berbentuk tanduk di kedua tas. Gumede diarahkan ke ruang inspeksi tempat kotak-kotak itu dibuka di hadapannya, memperlihatkan 20 potong cula badak.
Analisis DNA mengungkapkan cula tersebut berasal dari 15 badak putih selatan dan satu badak hitam. Dari jumlah tersebut, sampel tersebut terkait dengan 11 badak betina, yang akibatnya reproduksi spesies terancam punah itu dapat terhenti. Cula tersebut, yang dibeli Jaycee dari pemburu ilegal di Afrika Selatan, dimaksudkan untuk dijual kepada seseorang yang dikenal sebagai Jimmy di Laos.
Advertisement
Ancaman Pemburu Badak Liar di Taman Nasional
Dari dalam negeri, Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang merupakan habitat alami badak Jawa alias badak bercula satu dalam kondisi tak aman karena diduga diintai pemburu liar. Balai TNUK selaku pengelola pun berkoordinasi dengan Kementerian LHK dan Polda banten untuk mengamankan situasi.
"Dapat saya sampaikan saat ini memang Taman Nasional Ujung Kulon sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja karena diindikasikan adanya perburuan di kawasan TNUK, khususnya badak jawa," ujar Andri Firmansyah, Humas Balai TNUK, Jumat, 4 Agustus 2023, dikutip dari kanal Regional Liputan6.com.
Balai TNUK sebelumnya mendapat informasi dari LSM perihal 15 badak bercula satu bernama latin Rhinoceros sondaicus yang hilang dari habitatnya di Ujung Kulon. Kemudian, mereka berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Polda Banten untuk menindaklanjuti kebenarannya.
Mereka belum bisa memastikan kebenaran adanya perburuan badak cula satu di TNUK, lantaran masih menunggu investigasi gabungan tersebut. "Kami berkoordinasi lintas instansi dan pusat, akhirnya turunlah tim dari Dirjen Gakkum KLHK bersama Polda Banten. Jadi, mereka melakukan penelusuran soal indikasi perburuan badak atau tidak," terangnya.
Kamera Pemantau Hilang
Berdasarkan pemantauan dan laporan petugas Balai TNUK di lapangan, belum ditemukan indikasi perburuan badak bercula satu. Namun, sejumlah kamera trap yang berfungsi memantau gerak-gerik hewan, termasuk badak dan manusia, telah hilang.
Beredarnya informasi, perburuan badak bercula satu di Ujung Kulon baru muncul tahun ini dan segera ditindaklanjuti oleh Kementerian LHK dan kepolisian. "Karena ini permasalahan bukan dari soal badak saja, tapi ada indikasi pencurian kamera dan segala macam. Kalau masalah perburuan di tahun-tahun ke belakang itu tidak terindikasi, jadi memang ini baru sekarang," jelasnya.
Badak jawa merupakan satwa langka yang masuk dalam Red List Data Book IUCN dengan kategori critically endangered atau satwa yang terancam punah. Badak jawa juga terdaftar dalam Apendiks I CITES sebagai satwa yang tidak boleh diperdagangkan karena jumlahnya yang sangat sedikit dan terancam punah.
Meskipun badak jawa bisa berkembang biak, bukan berarti habitat dan individu hewan yang terancam punah itu aman dari berbagai gangguan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dalam kesempatan berbeda, mengatakan bahwa upaya pelestarian mereka berisiko terancam oleh beragam faktor, termasuk aktivitas perburuan liar, predator, penyakit, kemungkinan inbreeding, serta bencana alam.
Advertisement