Liputan6.com, Jakarta - Pajak wisata bagi turis asing siap berlaku di Bali pada 14 Februari 2024. Mendekati hari H, Pemerintah Provinsi Bali mengumumkan tujuh kategori warga negara asing (WNA) yang dikecualikan dari pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150 ribu per orang.
"Mereka wajib mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan dalam sistem Love Bali," kata Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini, lapor Antara, Kamis (8/2/2024).
Baca Juga
Tujuh kategori WNA yang dimaksud, yakni:
Advertisement
- Pemegang visa diplomatik dan resmi;
- Kru alat transportasi angkut/alat angkut;
- Pemegang kartu izin tinggal sementara (kitas) atau kartu izin tinggal tetap (kitap);
- Pemegang visa penyatuan keluarga;
- Pemegang visa pelajar;
- Pemegang golden visa; dan
- Pemegang jenis visa lain (jenis visa bisnis).
Merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing itu pada Pasal 7 ayat 1, disebutkan permohonan pembebasan kewajiban membayar pungutan wajib diajukan minimal satu bulan sebelum tiba di Bali.
Ketentuan itu juga mengatur bahwa perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kepariwisataan wajib melakukan verifikasi dan memberi keputusan atas permohonan itu paling lama dalam lima hari kerja. Keputusan tersebut berupa persetujuan atau penolakan yang disampaikan pada wisatawan asing melalui sistem Love Bali.
"Apabila disetujui, sistem Love Bali akan memberi pemberitahuan dan bukti persetujuan pengecualian pada WNA berupa tanda bukti persetujuan digital QR code," kata Ida. Untuk tahap awal, pengenaan pungutan itu baru berlaku di terminal kedatangan internasional di Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa.
Selain melalui dua lokasi itu, pembayaran pungutan pajak wisata di Bali juga bisa dilaksanakan melalui agen perjalanan, baik daring atau konvensional, hotel, dan destinasi wisata.
Pajak Wisata di Bali
Pungutan pajak wisata wisman di Bali diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, kemudian aturan turunan, yakni Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Dalam perda itu disebutkan bahwa pungutan wisman bertujuan melindungi adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal masyarakat Bali. Kemudian, ada juga fungsi pemuliaan, serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang jadi daya tarik wisata.
Juga, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, serta jadi pedoman dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil pungutan bagi wisatawan asing.
Melansir SCMP, 27 Januari 2024, beberapa pengamat mempertanyakan apakah prosedur baru ini akan menyebabkan antrean panjang di area kedatangan. Namun, menurut Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, prosesnya tidak boleh lebih dari 23 detik per orang.
Pejabat setempat juga berharap wisatawan menyelesaikan pembayaran pajak secara online sebelum bepergian ke Pulau Dewata. Meski biaya untuk pelancong tunggal mungkin terjangkau, keluarga dengan anak-anak berpotensi mencari tujuan liburan lebih murah di Asia Tenggara, sebut sejumlah orang di media sosial, catat publikasi itu.
Advertisement
Kontras dengan Thailand
Memburuknya masalah lalu lintas dan kurangnya pengelolaan sampah adalah masalah terbesar bagi Bali, dan pihak berwenang mengatakan, mereka membutuhkan lebih banyak uang untuk menangkal dampak negatif pariwisata massal.
Di sisi lain, Thailand malah menurunkan biaya wisata bagi pengunjung. Tarif impor wine sebesar 54 persen akan "dikecualikan tanpa batas waktu," menurut laporan media lokal pada rapat kabinet Thailand. Sementara, bea cukai atas wine yang diproduksi secara lokal akan dipotong jadi 10 persen atau lebih rendah.
Langkah ini dirancang tidak hanya untuk memperluas industri lokal Thailand yang sedang berkembang, tapi juga menambah pasokan alkohol lebih murah. Pemerintah negara itu dalam beberapa tahun terakhir telah menaikkan tarif wine untuk meningkatkan pendapatan.
Terkait kemungkinan turis asing "kabur" ke Thailand setelah penerapan pajak wisata, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengaku tetap optimis bahwa kebijakan baru itu tidak akan terlalu memengaruhi minat wisman berkunjung ke Bali.
"Sejak awal kita sudah tegaskan pungutan untuk wisman ini untuk menangani masalah sampah dan melestarikan budaya Bali. Kita ingin menerapkan pariwisata yang berkualitas, terutama di Bali yang banyak dikunjungi wisman," terang Sandi dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar secara hybrid di Jakarta, 29 Januari 2024.
Narasi yang Berkembang
Menparekraf menyambung, "Mungkin yang hanya melihat dari segi ongkos menganggap lebih murah ke Thailand, tapi rasanya itu tidak akan terlalu berpengaruh, apalagi secara geografis, wisman dari Australia lebih dekat ke Bali, dan selama ini memang banyak yang datang ke Bali."
Sandi menambahkan, pajak wisata juga diharapkan bisa mendatangkan wisman lebih berkualitas, sehingga tidak hanya memperhitungkan segi kuantitas. Pajak wisata sebenarnya merupakan narasi berkembang di sektor pariwisata dunia.
Yang terbaru, turis yang hendak berlibur ke Yunani akan diminta membayar pajak wisata berdasarkan rencana baru pemerintah negara itu. Yunani memberlakukan retribusi baru bagi wisatawan yang bermalam dalam upaya memerangi kerusakan yang disebabkan kondisi cuaca ekstrem, tahun lalu.
Wisatawan yang bepergian ke Yunani selama high season, yakni dari bulan Maret hingga Oktober, akan dikenakan pajak tambahan untuk menginap semalam.
Sama seperti pajak sebelumnya, tarif akan bervariasi tergantung pada jenis akomodasi yang dipesan wisatawan, berkisar antara 1 hingga 4 euro (sekitar Rp17 ribu--Rp68 ribu) per malam, dikutip dari The Sun, 17 Januari 2024.
Advertisement