Liputan6.com, Jakarta - Insiden batal puasa berjemaah kembali terulang. Lokasi kejadiannya lagi-lagi di Malaysia. Hal itu terjadi setelah suara azan magrib di sebuah masjid baru berkumandang lebih cepat empat menit dari waktu semestinya.
Mengutip Rakyat Post, Rabu (3/4/2024), Masjid Saujana Prima Kajang, Selangor, memperdengarkan azan magrib lebih cepat dari semestinya pada Sabtu, 30 Maret 2024. Nazir masjid tersebut, Mohammad Asri Harun, segera meminta maaf pada umat Muslim yang keburu batal puasa sebelum waktunya. Ia mengaku insiden itu disebabkan masalah teknis.
Menurut dia, mereka yang mengandalkan azan masjid untuk berbuka, perlu mengganti puasanya karena dianggap batal. "Jemaah yang hanya mengandalkan azan Magrib dari Masjid Prima Saujana Kajang untuk berbuka pada hari tersebut, puasanya batal dan perlu diganti."
Advertisement
"Masjid telah merujuk masalah ini ke Departemen Agama Islam Selangor (JAIS) dan kami sangat menyesali ketidaknyamanan ini," katanya dalam sebuah pernyataan pada Minggu, 31 Maret 2024, menurut NST.
Berdasarkan penelusuran media tersebut, tidak ditemukan pernyataan resmi terkait pengumuman itu di laman Facebook Masjid Prima Saujana Kajang. Seorang pengguna Facebook mengunggah pernyataan permintaan maaf dari Mohamad Asri di bagian komentar dalam unggahan berbeda, meminta pihak masjid memverifikasi apakah pesan tersebut benar.
Ia juga menanyakan mengapa informasi hanya diedarkan di WhatsApp dan tidak diunggah di halaman Facebook resmi masjid. Diketahui bahwa masjid ini baru mulai beroperasi pada 28 Maret 2024.
Insiden Serupa di Stasiun Radio Malaysia
Sebelumnya, seorang penyiar radio di Malaysia membuat surat terbuka. Ia memohon maaf karena telah memutarkan azan magrib dua kali, yakni pukul 18.16 dan pukul 18.20, waktu setempat.
"Saya, Mohd Safwan bin Junit, penyiar yang bertugas petang ini dalam Syoknya Hujung Minggu telah melakukan kesalahan teknis, yakni menyiarkan azan magrib dua kali, yaitu sekitar 6.16 dan 6.20 petang," tulis Safwan di akun Facebook-nya, dikutip dari mStar, Senin, 4 April 2022.
Menurut Safwan, azan yang benar adalah pada 18.20. Artinya, azan pertama penanda magrib salah karena berbunyi empat menit lebih awal. "Menyebabkan banyak dari warga Tawau secara tidak sengaja telah berbuka puasa lebih awal dari waktunya," sambung dia.
Ia menyatakan insiden itu sepenuhnya adalah kesalahan teknis yang diperbuatnya. Ia pun meminta maaf pada warga Tawau yang batal puasa karena mendengar azan magrib yang salah.
"Kesalahan ini sepenuhnya kesalahan saya sendiri, bukan RTM Tawau atau Tawau FM (radio tempatnya bekerja)," kata Safwan seraya meminta agar surat permintaan maafnya disebarluaskan pada warga lain.
Advertisement
Insiden Serupa pada 2021
Insiden serupa pernah terjadi pada Ramadan 2021, tepatnya pada Senin, 19 April 2021. Lokasi kejadiannya lagi-lagi di Malaysia. Azan magrib berkumandang tiga menit lebih cepat di Masjid Al Khairiyah Taman Seri Gombang.
Alhasil, warga pun batal puasa berjemaah. Pengurus masjid akhirnya meminta maaf atas kesalahan tersebut dalam sebuah pernyataan resmi. Menurut pengurus masjid, Wan Nawawi, kesalahan ini terjadi karena kendala teknis pada tampilan jam digital yang menunjukkan waktu azan di rumah ibadah tersebut.
"Assalamualaikum, saya mewakili seluruh pengurus Masjid Al-Khairiyah Taman Seri Gombak mohon maaf atas kesalahan kami karena mengumandangkan azan magrib tiga menit sebelum waktunya pada hari Senin, 7 Ramadhan 1442, atau 19 April 2021, karena kendala teknis tampilan digital azan di masjid," ujarnya.
Wan mengatakan, mayoritas ulama menyatakan setiap orang yang tidak sengaja membatalkan puasa karena mendengar azan di masjidnya, perlu mengganti puasa mereka di hari lain. "Inilah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Hanafi, Maliki, Syafie dan banyak di antara ulama Hambali yang menyatakan bahwa puas tersebut batal dan wajib diganti," ia menerangkan.
Aturan Memperdengarkan Azan di Masjid
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut di Jakarta, 21 Februari 2022, dikutip dari kanal News Liputan6.com.
Yaqut memahami bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Saat bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Yaqut menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Edaran ini juga ditembuskan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Advertisement