Wanita Terancam Denda dan 7 Tahun Penjara karena Review Negatif Produk Makanan

Wanita itu dilaporkan bisa terancam hukuman 7 tahun penjara karena menulis review negatif tentang produk puree tomat melalui akun Facebook miliknya.

oleh Henry diperbarui 15 Apr 2024, 05:01 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2024, 05:01 WIB
Ilustrasi Seseorang Sedang Menulis Jurnal Ilmiah di Laptop
Ilustrasi Seseorang Sedang Menulis Jurnal Ilmiah di Laptop (freepik/katemangostar)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi Anda yang sering menulis review atau tinjauan sebuah produk, dan diunggah ke media sosial sepertinya harus lebih berhati-hati saat menuliskan review jika kamu membeli barang di negara Afrika ini. Seorang wanita di Nigeria dilaporkan terancam denda dan bahkan dipenjara karena ulasannya.

Hal itu dialami seorang wanita bernama Chioma Okoli. Dilansir dari Oddity Central, Rabu, 11 April 2024, ia dilaporkan bisa terancam hukuman 7 tahun penjara karena menulis review negatif tentang produk puree tomat melalui akun jejaring sosial Facebook miliknya.

Kasus itu bermula pada September 2023, saat itu Okoli membeli sekaleng puree tomato merek Erisco Foods Limited. "Saya membeli tomat kaleng yang akan saya gunakan untuk membuat sup, jadi saya memutuskan untuk membeli yang ini," tulis Okoli.

Dia mengklaim bahwa tomat kaleng tersebut mengandung terlalu banyak gula. Seperti para konten kreator, dia meminta teman dan pengikutnya untuk menyampaikan pendapat mereka tentang produk tomat tersebut.

Unggahan review dari Okoli ternyata viral dan mendapatkan lebih dari 3.000 komentar. Ada yang mengaku sebagai saudara perempuan dari pendiri Erisco Foods Limited.

Selanjutnya, saudara perempuan tersebut meminta Okoli untuk berhenti menjelek-jelekkan produk tersebut, tapi ia menolak. Siapa sangka, akibat review yang ditulis, pada 24 September 2023, Okoli ditangkap oleh polisi di gereja atas tuduhan "menghasut" berdasarkan Undang-Undang Larangan Kejahatan Dunia Maya Nigeria.

Ia kemudian diketahui ditahan selama satu hari di penjara yang atapnya bocor dan kemudian diterbangkan ke Abuja, ibu kota Nigeria. Meski begitu, Okoli bisa dibebaskan dengan jaminan administratif. Sidang pertamanya diadakan pada Desember 2023 dan untungnya Hakim memutuskan bahwa Okoli tidak boleh ditangkap tanpa izin pengadilan.

 

Dampak Serius Review Negatif

Ilustrasi Tomat
Ilustrasi tomat (dok. Pixabay.com/Couleur/Putu Elmira)

Namun, Okoli yang saat itu sedang hamil, mengaku tetap diganggu oleh polisi. Misalnya, pada Januari 2024, polisi datang ke rumahnya dan menghabiskan waktu seharian di sana.

Perusahaan Erisco Foods Limited sendiri, disebut menuntut Okoli sebesar 5 miliar Naira atau sekira Rp47,6milyar. Perusahaan ini mengklaim ulasan buruk tersebut telah menyebabkan masalah serius seperti kehilangan beberapa pemasok dan beberapa jalur kredit.

Pendiri Erisco, Eric Umeofia, mengatakan bahwa ia lebih baik mati daripada membiarkan siapa pun menodai reputasi yang telah ia bangun selama 40 tahun.  Mereka juga menuntut hukuman denda atau penjara untuk Okoli atau keduanya.

Okoli juga mengajukan tuntutan hukumnya sendiri terhadap polisi Nigeria dan Erisco Foods Limited, serta meminta ganti rugi sebesar 361.171 dolar AS atau sekitar Rp5,5 miliar. Okoli dijadwalkan hadir di pengadilan pada 18 April mendatang untuk persidangannya.

Persoalan review makanan juga pernah ramai di Indonesia pada September 2023. Waktu itu, pengguna media sosial, khususnya TikTok sedang dihebohkan dengan perkara yang terjadi antara sesama food vlogger Farida Nurhan dan Codeblu.

Buntut Review Warung Makan

Farida Nurhan (Instagram/farida.nurhan)
Farida Nurhan dan kediamannya (Instagram/farida.nurhan)

Tak tanggung-tanggung, wanita yang kerap disapa Omay tersebut bahkan mendapatkan somasi dari Codeblu. Hal ini berawal dari perkara review makanan warung Nyak Kopsah.

Semua bermula setelah Codeblu me-review jujur warung Nyak Kopsah di akunnya. Sayangnya warung tersebut mendapatkan review yang kurang baik. Seolah tak terima, Farida Nurhan pun menegur Codeblu.

"Jangan membawa-bawa nama review jujur, kalo itu ternyata bad review. Memberikan review jujur itu memberikan solusi supaya tidak mematikan bisnis yang sudah dibangun. Memberikan review jujur tujuannya agar penonton tidak kecewa,” ucap Farida dalam videonya, melansir kanal Citizen6 Liputan6.com, 2 Oktober 2023.

Dalam video lainnya Farida justru dituding melakukan doxing dengan membongkar identitas Codeblu. Sayangnya video tersebut telah dihapus. Setelah video tersebut viral, Codeblu pun tak terima identitasnya diungkap.

Ia mengatakan bahwa akan melaporkan Farida jika tidak mau mengakui kesalahannya secara terbuka. Alih-alih meminta maaf dan mengakui kesalahannya, Ibu satu anak itu malah menantang balik Codeblu. Dirinya mengaku tak takut jika mendapat panggilan dari pihak kepolisian.

Dilaporkan ke Polisi

6 Potret Wajah Asli Food Vlogger Misterius Codeblu, Sempat Dihina Farida Nurhan
Potret wajah asli food vlogger misterius Codeblu yang berseteru dengan Farida Nurhan. (Sumber: TikTok/@drrichardlee)

Ia mengatakan bahwa akan melaporkan Farida jika tidak mau mengakui kesalahannya secara terbuka. Alih-alih meminta maaf dan mengakui kesalahannya, Ibu satu anak itu malah menantang balik Codeblu. Dirinya mengaku tak takut jika mendapat panggilan dari pihak kepolisian.

Farida bahkan menantang Codeblu untuk menunjukkan wajahnya. Codeblu sendiri kerap melakukan review makanan tanpa menunjukkan wajahnya. Polisi saat itu berencana akan memanggil Farida untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor.

Pemeriksaan dalam rangka menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan food vlogger Codeblu ke Polda Metro Jaya. "Terlapor akan kita undang klarifikasi terkait dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 September 2023, mengutip kanal News Liputan6.com.

Ade menerangkan pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari unsur pidana dalam kasus ini. Adapun sangkaannya terkait Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP.

Ade mengatakan pihaknya juga akan meminta keterangan saksi pelapor dan saksi-saksi, di samping mengundang terlapor sebagai saksi Sampai berita ini ditulis, belum ada kelanjutan perseteruan Farida dengan Codeblu, apakah mereka sudah berdamai akan kasusnya akan terus berlanjut.

 

Infografis Kenaikan Jumlah Pengguna Media Sosial di Indonesia
Infografis Kenaikan Jumlah Pengguna Media Sosial di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya