Jawaban Yusril Ihza Mahendra Saat Ditanya Soal Istri Kedua

Sejumlah warganet penasaran dengan unggahan Yusril Ihza Mahendra yang berfoto bersama sang istri, Rika Kato yang memang terlihat awet muda meski sudah berusia 41 tahun.

oleh Henry diperbarui 15 Apr 2024, 16:32 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2024, 14:32 WIB
Beda Usia 27 Tahun, Ini 6 Potret Rika Kato Istri Yusril Ihza Mahendra yang Mualaf
Rika Kato dan Yusril Ihza Mahendra. (Sumber: Instagram/yusrilihzamhd)

Liputan6.com, Jakarta - Potret keluarga pakar hukum tata negara dan ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) Prof Yusril Ihza Mahendra ketika Hari Raya Idulfitri 2024 cukup mencuri perhatian publik. Pada momen itu, Yusril Ihza Mahendra mengunggah foto keluarga bersama istri dan anak-anaknya di depan Istana Negara ketika hendak bersilahturahmi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pagi ini, bersama Istri dan kedua anak kami Ishmail dan Annisa, berkunjung ke Istana Negara untuk bersilaturahmi dengan Bapak Presiden Joko Widodo," kata Yusril Ihza dalam unggahan di akun Instagramnya, 11 April 2024.

Waarganet banyak yang salah fokus (salfok) melihat potret istri Yusril, Rika Tolentino Kato yang terlihat masih sangat muda meskipun sudah memiliki dua anak. Karena itu, tak sedikit warganet yang penasaran dengan usia Rika Kato yang sebenarnya.

Bahkan, ada yang mengira istri prof Yusril masih berusia sekitar 20 tahun karena terlihat masih sangat muda. Bukan itu saja, dalam unggahan lainnya pada 12 April 2024, sejumlah warganet kembali dibikin penasaran dengan unggahan Yusril yang berfoto bersama sang istri yang memang terlihat awet muda meski sudah berusia 41 tahun.

"Selalu ada momen kebersamaan suami-istri. Ketika Ramadhan berlalu dan Idul Fitri dirayakan, ada suasana hati yang baru: suasana saling menghargai, saling mencintai dan saling menyayangi,” tulis pria berusia 68 tahun yang juga terlihat awet muda seperti istrinya.

Dalam unggahan itu, uniknya ada warganet yang bertanya, "Trus kapan Prof. Yusril akan punya anak dari istri kedua ini ???. Tanpa disangka, Prof Yusril menjawab pertanyaan warganet tersebut

"Ini bukan istri kedua, dia istri saya satu-satunya. Punya anak? Kami sdh punya dua anak, 15 dan 11 tahun,” jawab pria yang pernah menjadi Menteri di era Presiden BJ Habibie, Gus Dur, Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

 

Usai Yusril dan Rika Terpaut 27 Tahun

Jawaban Yusril Ihza Mahendra Saat Ditanya Soal Istri Kedua
Jawaban Yusril Ihza Mahendra Saat Ditanya Soal Istri Kedua.  foto: Instagram @yusrilihzamhd/https://www.instagram.com/p/C5pn6ShyMxm/Henry)

"Ya Allah, maaf prof sy pikir istri kedua lho, maaf banget, baarakallah fiikum prof," kata warganet yang lain.

"😁 haha sabar pak itulah netijen 😁,” ujar warganet yang lain.

"Pak Yusril, mau tanya, bolehkah, ini istri ke 2 ornng ,Jepang ja. trima kasih prof..Yusril👏👏,” tanya warganet lainnya yang juga langsung dijawab oleh Prof Yusril.

"Istri saya cuma 1. Ya dia orang campuran Jepang-Philippine,” jawab Prof Yusril.

Yusril diketahui menikah dengan Rika Tolentino Kato, wanita berdarah campuran Jepang-Filipina yang memilih untuk memeluk agama Islam pada 2006. Usia mereka terpaut 27 tahun, saat itu Rika berusia 23 tahun.

Rika kemudian menjadi warganegara Indonesia. Dari pernikahan itu mereka memperoleh dua orang anak masing-masing Ishmael Zacharias Mahendra dan Anissa Zulaikha Mahendra.

Sebelum menikah dengan Rika, Yusril menikah dengan Kessy Sukaesih, wanita berdarah Sunda-Betawi, namun perkawinan dengan Kessy berakhir dengan perceraian pada 2005. Dari perkawinannya dengan Kessy, Yusril diikaruniai empat orang anak yakni Yuri Kemal Fadlullah, Kenia Khairunissa Mahendra, Meilany Alissa dan Ali Reza Mahendra.

 

Yusril Siap Hadapi Sengketa Pilpres 2024

Beda Usia 27 Tahun, Ini 6 Potret Rika Kato Istri Yusril Ihza Mahendra yang Mualaf
Rika Kato dan Yusril Ihza Mahendra. (Sumber: Instagram/yusrilihzamhd)

Pada Maret lalu, Yusril Ihza Mahendra didapuk sebagai pimpinan tim hukum pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Tim ini disiapkan untuk menghadapi sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril menyebut total ada 35 advokat yang masuk dalam tim hukum pembela Prabowo-Gibran. Selain dari advokat profesional, ada pula pengacara dari kader Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Demokrat.

"Saya enggak hafal (advokatnya). Insya Allah saya yang mimpin," kata pria yang pernah jadi calon presiden pada 1999 itu di Jalan Kertanegara IV Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2024, melansir kanal Pemilu Liputan6.com.

"Saya enggak ingat jumlah tapi ada beberapa kalau enggak salah ada 3 dari Gerindra, ada 3 dari Golkar, juga ada dari Demokrat juga 3. Selebihnya advokat profesional," sambungnya. Dia menyebut tim tersebut sudah selesai disusun. Yusril menuturkan timnya menunggu gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Posisi kami Insya Allah sebagai pihak pemenang dalam Pemilu kali ini, maka kami menunggu kalau sekiranya ada sengketa yang diajukan oleh kedua paslon yang lain ya kami akan mengajukan permohonan kepada MK untuk diterima sebagai pihak terkait dalam perkara ini," tutur dia."Kalau mereka tidak mengajukan ya kita diam aja. Berarti sudah final kan," imbuh Yusril.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku belum dapat membayangkan sikap apa yang akan diambil Pengadilan Tinggi perihal perkara putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima menunda Pemilu 2024.

Sebagai Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril menilai, langkah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, merupakan salah kamar.PDIP diketahui menyambangi PTUN pada Selasa, 2 April 2024. Hal itu dilakukan guna menggugat Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pilpres 2024 yang memenangkan pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Yusril menyatakan, keputusan KPU RI tentang hasil akhir dari Pemilu 2024, Pileg dan Pilpres, bukanlah objek sengketa yang dapat diperkarakan di PTUN walau dibungkus dengan dalil gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.

"Berdasarkan UU Pengadilan TUN, pengadilan itu tidak berwenang mengadili sengketa penetapan hasil Pemilu. Berdasarkan Pasal 24 C UUD 45, kewenangan mengadili sengketa hasil Pemilu, Pileg dan Pilpres sepenuhnya ada di MK," kata Yusril seperti dikutip dari siaran pers diterima, yang dikirimkan oleh Tim Medianya, Kamis, 4 April 2024.

Yusril menambahkan, partai politik dalam hal Pilpres juga dinilai tidak memiliki legal standing untuk menyampaikan gugatan. Sebab, peserta Pemilu dalam Pilpres adalah pasangan calonnya yang diusung dan didukung oleh partai atau gabungan partai.

 

Infografis Mengenal 8 Fungsi Keluarga
Infografis Mengenal 8 Fungsi Keluarga. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya