Sinergi BPJPH Kemenag dan Ditjen Perlindungan Konsumen Kemendag untuk Jaminan Produk Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan menjalin kerja sama Jaminan Produk Halal.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mei 2024, 22:49 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2024, 21:21 WIB
Sinergi BPJPH Kemenag dan Ditjen Perlindungan Konsumen Kemendag untuk Jaminan Produk Halal.
Sinergi BPJPH Kemenag dan Ditjen Perlindungan Konsumen Kemendag untuk Jaminan Produk Halal. foto: istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjalin kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH). Sinergi tersebut ditandai dengan dilakukanya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Implementasi Sertifikasi Halal dan Pengawasan Produk Halal di Bidang Perdagangan.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, disaksikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

"Hari ini BPJPH dan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Implementasi Sertifikasi Halal dan Pengawasan Produk Halal di Bidang Perdagangan,” terang Kepala BPJPH, Muhammad Aqil irham, usai penandatanganan perjanjian kerja sama di Kantor Direktorat Standar dan Pengendalian Mutu Kemendag Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024).

"Kerja sama ini penting, dalam upaya mendorong pelaksanaan sertifikasi halal. Juga dalam melaksanakan pengawasan produk halal. Terlebih, setelah pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal dimulai Oktober 2024 mendatang." lanjut Aqil.

Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup lima hal. Pertama, pertukaran data dan/atau informasi terhadap kehalalan produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Kedua, sosialisasi, publikasi, dan edukasi mengenai Jaminan Produk Halal. Ketiga, penguatan infrastruktur Lembaga Pemeriksa Halal.

Kerja sama juga mencakup fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil dan mikro (UMK). Juga, dalam hal pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap kehalalan produk, pencantuman label halal dan keterangan tidak halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.

 

Nilai Tambah Produk UMKM

Sinergi BPJPH Kemenag dan Ditjen Perlindungan Konsumen Kemendag untuk Jaminan Produk Halal
Sinergi BPJPH Kemenag dan Ditjen Perlindungan Konsumen Kemendag untuk Jaminan Produk Halal.  foto: istimewa

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada 223 pelaku UMK. Zulkifli juga mengimbau para pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.

Alasannya, dengan bersertifikat halal maka produk UMKM memiliki nilai tambah. Dengan produk-produk yang lebih dipercaya oleh konsumen, maka usaha dapat semakin berkembang dan diharapkan dapat semakin bersaing di pasar, bahkan diharapkan dapat menembus pasar ekspor ke luar negeri.

"Harus kita bantu dan dukung agar mereka produktivitasnya lebih tinggi dan juga bersaing dari produk-produk impor sehingga nanti suatu saat menjadi eksportir besar dari Indonesia," kata Zulkifli.

Ia menambahkan, produk impor di bidang perdagangan yang masuk ke Tanah Air wajib melalui sertifikasi halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen di dalam negeri yang mayoritas muslim. “Setelah Oktober nanti, kami akan cek, terutama makanan dari luar negeri, ada sertifikat halalnya atau tidak,” tutur Zulkifli.

 

Infografis Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal
Infografis Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya