Cara Mengurus Legalitas dan Perizinan Usaha Agar Berjalan Sebagaimana Mestinya

Jika tidak ingin terhindar dari denda atau gangguan operasional, maka Anda wajib menghindari kesalahan mengurus dokumen izin legalitas usaha atau bisnis.

oleh Tim Lifestyle diperbarui 13 Okt 2024, 10:55 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2024, 08:40 WIB
Cara Mengurus Legalitas dan Perizinan Usaha Agar Berjalan Sebagaimana Mestinya
Cara Mengurus Legalitas dan Perizinan Usaha Agar Berjalan Sebagaimana Mestinya.  fdto: Freepik

Liputan6.com, Jakarta - Dalam dunia bisnis yang begitu kompleks, hal yang wajib untuk Anda perhatikan adalah pemenuhan segala aturan dan ketentuan hukum. Jika tidak ingin terhindar dari denda atau gangguan operasional, maka Anda wajib menghindari kesalahan mengurus dokumen izin legalitas usaha atau bisnis. Banyak perusahaan yang menggunakan jasa legalitas dan perizinan usaha demi memastikan semua aspek hukum ditangani sesuai jalurnya.

Jasa ini bukan hanya membantu pengurusan legalitas tersebut, tapi juga menangani segala ketentuan seputar hukum yang tidak semua pengusaha pahami. Nah, memilih jasa tersebut adalah keputusan strategis demi memastikan operasional bisnis berjalan sebagaimana mestinya. Dengan begitu banyak layanan tersedia, sangat penting untuk memastikan Anda memilih jasa sesuai dengan kebutuhan.

Jadi, apa yang harus Anda lakukan? Yang pertama, pahami apa kebutuhan perusahaan. Apakah Anda butuh bantuan pendaftaran, sertifikasi atau izin bisnis? Ini akan menjadi penentu jasa mana yang sesuai dengan kepentingan Anda.Kedua, carilah reputasi dari penyedia layanan tersebut. Temukan ulasan dari klien yang sudah mendapatkan jasa dan pastikan layanan tersebut punya rekam jejak baik sekaligus memuaskan.

Ketiga, tanyakan tentang proses yang dilakukan selama pengurusan izin dan dokumen, termasuk estimasi penyelesaian pekerjaan. Pastikan pula mereka punya sertifikasi dan kualifikasi yang relevan. Hal ini untuk menunjukkan bahwa mereka sudah memiliki standar profesional dan layanan yang diberikan dapat dipertanggung jawabkan.

Dengan memahami kebutuhan dan mengetahui reputasi penyedia jasa, maka Anda bisa menentukan pilihan yang paling tepat. Legal Kreatif merupakan salah satu layanan legalitas dan perizinan usaha yang menawarkan solusi bagi para pengusaha dan pemilik bisnis di seluruh Indonesia. Layanan tersebut meliputi proses pendirian PT dari awal hingga akhir, termasuk pembuatan akta pendirian, pengurusan izin, dan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM.

 

Layanan Pengurusan Legalitas

Ilustrasi Bisnis Online. Foto: Unsplash/Christina
Ilustrasi Bisnis Online. Foto: Unsplash/Christina

Kemudian, mengurus semua aspek pendirian CV, dari pembuatan akta hingga pendaftaran di instansi terkait. Termasuk menyediakan layanan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Menawarkan layanan konsultasi gratis terkait pendirian PT/CV dan juga PMA.

Legal Kreatif saat ini mempunyai 3 alamat kantor yang tersebar di Bangka Belitung, Yogyakarta dan Bogor. “Legal Kreatif mengoperasikan tim profesional dalam menangani berbagai aspek legalitas dan perizinan usaha. Kami menggunakan pendekatan efisien dan efektif untuk memastikan semua dokumen dan izin usaha selesai tepat waktu,” terang CEO Legal Kreatif, Lailatul Qodri.

Legal Kreatif didirikan pada 2023 dengan nama perusahaan PT. Legal Kreatif Indonesia dan sudah terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik oleh Kominfo. Mereka telah membantu lebih dari 900 pengusaha dan perusahaan dalam mengatasi berbagai tantangan legalitas dan perizinan, mulai dari usaha kecil dan menengah hingga perusahaan besar.

Lailatul Qodri mengatakan, para pengusaha kerap tidak punya waktu untuk mengurus semua legalitas usaha sendiri. Kehadiran layanan pengurusan legalitas dan izin usaha mempermudah proses yang dibutuhkan pengusaha.

“Adanya kebutuhan untuk memastikan bahwa semua aspek legalitas dan perizinan dikelola oleh profesional yang berpengalaman, sehingga mengurangi risiko kesalahan dan masalah hukum di masa depan,” pungkasnya.

 

Infografis New Normal, 15 Aturan Harus Dipatuhi Perusahaan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis New Normal, 15 Aturan Harus Dipatuhi Perusahaan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya