Rombongan Presiden Prabowo Beri Jalan Ambulans, Banjir Pujian dan Sesuai Aturan Prioritas Kendaraan

Mobil Maung Garuda Limousine berwarna putih dengan pelat RI 1 yang biasa dipakai Presiden Prabowo menepi untuk memberikan ruang kepada ambulans yang sedang melaju dengan sirene menyala.

oleh Henry diperbarui 21 Des 2024, 22:01 WIB
Diterbitkan 21 Des 2024, 22:01 WIB
Rombongan Presiden Prabowo Beri Jalan Ambulans, Banjir Pujian dan Diharapkan Dicontoh Pejabat dan Masyarakat.  foto: TikTok @driver_ambulance14Ir
Rombongan Presiden Prabowo Beri Jalan Ambulans, Banjir Pujian dan Diharapkan Dicontoh Pejabat dan Masyarakat. foto: TikTok @driver_ambulance14Ir

Liputan6.com, Jakarta - Beredar video rombongan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto memberi jalan untuk mobil ambulans. Video yang heboh dan viral di media sosial itu disebut menunjukkan sikap teladan rombongan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @driver_ambulance14 pada 18 Desember 2024, terlihat iring-iringan mobil Presiden Prabowo memberi jalan kepada ambulans di salah satu ruas jalan di Jakarta. Di video terlihat mobil Maung Garuda Limousine berwarna putih dengan pelat “RI 1” menepi untuk memberikan ruang kepada ambulans yang sedang melaju dengan sirene menyala. Mobil Prabowo juga terpantau tak membunyikan sirine.

Sang pemilik akun pun mengucapkan terima kasih lantaran sudah diberi jalan. "Terima kasih bapak pemberian jalannya," tulis keterangan dalam unggahan tersebut. Peristiwa ini terjadi di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, tepatnya di depan Halte TransJakarta Cawang Sentral.

Unggahan video itu langsung mendapat respons positif dari warganet. Banyak yang memuji Presiden Prabowo atas kesadaran dan tindakannya yang lebih memprioritaskan kendaraan darurat walaupun dirinya adalah orang nomor satu di Indonesua. Sampai berita ini ditulis, unggahan tersebut sudah dilihat lebih dari 1,7 juta kali dan disukai lebih dari 125 ribu kali.

"Hebat, iring-iringan Presiden Prabowo saja ngalah. Ada pejabat lain sekelas Bupati yang malah tidak mau memberi jalan," komentar seorang warganet

"Mantap! Orang nomor satu di Indonesia tahu mana yang lebih prioritas. Ini contoh untuk pejabat lain,” sahut warganet lain.

"Pak prabowo: usahakan pengawalan yg tertib dan tidak memakai sirine biar rakyat di jalan nyaman beraktifitas seperti biasa," kata yang lain.

"Sumpah ini best bangettt, mo nangis guaaa ya Allah pak prabowo😭😭😭," sebut warganet yang lain. 

Prioritas Kendaraan Diatur dalam Undang-Undang

Rombongan Presiden Prabowo Beri Jalan Ambulans, Banjir Pujian dan Diharapkan Dicontoh Pejabat dan Masyarakat
Rombongan Presiden Prabowo Beri Jalan Ambulans, Banjir Pujian dan Diharapkan Dicontoh Pejabat dan Masyarakat.  foto: TikTok @driver_ambulance14Ir

Fenomena ini kembali mengingatkan masyarakat sampai pejabat akan pentingnya mematuhi aturan prioritas di jalan raya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134, terdapat tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahulukan:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional sebagai tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Mengutip kanal News Liputan6.com, kendaraan yang mendapatkan prioritas seperti mobil ambulans dan mobil jenazah harus dikawal petugas polisi. Hal ini diatur dalam pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi:

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Mobil Jenazah dan Ambulans

Ilustrasi mobil ambulans (Pixabay)
Ilustrasi mobil ambulans (Pixabay)

Menjadi kendaraan yang berhak didahulukan, mobil jenazah dengan mobil ambulans gawat darurat memiliki perbedaan. Perbedaannya yakni, mobil ambulans gawat darurat digunakan untuk pertolongan gawat darurat pra rumah sakit atau dijadikan kendaraan transportasi rujukan.

Mobil ambulans gawat darurat juga dilengkapi dengan peralatan medis, seperti tabung oksigen, obat-obatan gawat darurat, dan cairan infus. Kecepatan mobil ambulans juga dibatasi maksimum 40 km/jam di jalan biasa dan 80 km/jam di jalan bebas hambatan.

Sedangkan mobil jenazah memiliki tujuan pengangkut jenazah yang dilengkapi dengan sabuk pengaman untuk peti jenazah. Terdapat tempat duduk. Kecepatan kendaraan maksimum 40 km/jam di jalan biasa dan 80 m/jam di jalan bebas hambatan.

Beberapa bulan lalu, viral video ambulans di media sosial X terhambat iring-iringan mobil Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dalam tayangan akun @NinzExe07, Kamis, 27 Juni 2024 terlihat kondisi di dalam ambulans sedang membawa pasien dan ada dua orang perempuan yang ikut di mobil itu.

Ambulans itu tertahan karena menunggu rombongan mobil kepresidenan lewat. Sang sopir pun tampak merekam rangkaian Presiden Jokowi yang berada di depan sebuah rumah sakit.

Rombongan Jokowi dan Ambulans

Jenazah Pendiri Matahari Hari Darmawan DIterbangkan ke Bali
Mobil jenzah membawa almarhum pendiri Matahari Departement Store, Hari Darmawan di rumah duka Sinar Kasih, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/3). Hari meninggal setelah jenazahnya ditemukan di pinggir Sungai Ciliwung. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

"Bismillah. Nasib di negeri Konoha, astaghfirullah 😔. Pasien dibawa pakai ambulans, disuruh matikan sirenenya dan minggir dulu hanya demi rombongan @jokowi Lewat!! Kalau pasien itu meninggal gimana donk!!" tulis akun @NinzExe07.

Merespons itu, Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menyampaikan permohonan maaf. Dia mengatakan, sesuai SOP, pihaknya memprioritaskan ambulans dan mobil pemadam kebakaran. Yusuf menerangkan, jalan atau akses mobil ambulans termasuk pemadam kebakaran tidak boleh dihambat.

"Sering kali di jalanan rangkaian Kepresidenan menepi dan disalip oleh ambulans karena memang itu adalah prioritas sesuai SOP kami," kata Yusuf kepada wartawan, mengutip kanal News Liputan6.com, 27 Juni 2024.

"Di lapangan Tim Adv Kepresidenan selalu memberikan arahan dan Informasi kepada tim pengamanan wilayah untuk menerapkan SOP tersebut," sambungnya. Yusuf menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pasien serta masyarakat atas kejadian terhambatnya jalan ambulans tersebut.

"Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut dan akan selalu mengingat kembali kepada semua jajaran pengamanan," kata Yusuf.

 

Infografis Mobil Maung Pindad Bakal Jadi Tunggangan Menteri hingga Pejabat. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Mobil Maung Pindad Bakal Jadi Tunggangan Menteri hingga Pejabat. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya