Liputan6.com, Jakarta - Lebih dari 40 warga Malaysia dan Singapura yang mengaku sebagai pengguna produk skincare yang dijual seorang selebgram Negeri Jiran berkumpul di sebuah jumpa pers untuk membagikan pengalaman mengerikan mereka. Produk tersebut diduga mengandung merkuri, yang menyebabkan berbagai efek samping serius.
Bahkan, 10 wanita hamil dilaporkan mengalami keguguran setelah menggunakan produk dari merek yang tidak secara gamblang disebutkan namanya itu, lapor World of Buzz, dikutip Selasa, 4 Maret 2025. Kementerian Kesehatan Malaysia (MOH) telah secara resmi melarang krim malam dan produk skincare lain dari perusahaan yang sama karena mengandung merkuri.
Advertisement
Baca Juga
Merkuri adalah bahan kimia berbahaya yang dapat menyebabkan kerusakan serius pada kulit dan kesehatan secara keseluruhan. Salah satu korban, Lu dari Johor Bahru, terpengaruh unggahan selebgram tersebut di Instagram pada 2021 dan membeli produk skincare dengan harapan dapat mencerahkan melasma di wajahnya setelah melahirkan.
Advertisement
Setelah penggunaan, ia melihat hasil yang signifikan dan terus menggunakannya setiap hari. Namun, setelah berhenti menggunakan produk, ia mengalami efek samping, seperti kemerahan, pembengkakan, dan gatal-gatal. Terpaksa, ia terus membeli dan menggunakan produk tersebut secara berselang-seling dari 2021 hingga 2023.
Konsumen lain, Fu dari Rawang, Selangor, mengungkap bahwa ia menghabiskan 450 ringgit, atau sekitar Rp1,6 juta, untuk membeli produk skincare seberat 30 gram setelah melihat unggahan seorang selebgram Malaysia. Ketika produk tersebut tidak bisa dibeli karena stoknya kosong, kulitnya menunjukkan efek samping serius.
Keluhan Pelanggan Skincare Diduga Bermerkuri
Setelah mengetahui kandungan merkuri dalam produk tersebut, ia menyadari bahaya yang mengintai. Selama ini, ia telah menghabiskan lebih dari 14 ribu ringgit, atau sekitar Rp51,5 juta, untuk membeli 38 set produk skincare tersebut.
Seorang pengguna lain yang ingin tetap anonim mengungkap bahwa ia mengalami keguguran di usia kehamilan 12 minggu. Meski tidak bisa memastikan bahwa keguguran tersebut disebabkan merkuri, ia yakin bahwa kandungan merkuri cukup berbahaya untuk memengaruhi perkembangan janin.
Direktur Departemen Pelayanan Publik dan Keluhan MCA, Datuk Seri Chong Sin Chew, turut hadir dalam konferensi pers tersebut. Ia menyatakan bahwa lebih dari 14 bayi baru lahir mengalami masalah kulit segera setelah dilahirkan. Ia mendesak pemerintah Malaysia campur tangan dan menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Sementara itu, tiga bos skincare diduga bermerkuri di Sulawesi Selatan, Indonesia, akan segera disidang. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan kasus skincare bermerkuri ke Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar), Rabu, 19 Februari 2025, lapor kanal Regional Liputan6.com.
Advertisement
Terangka Dugaan Kasus Skincare Bermerkuri
Tiga tersangka yang dilimpahkan ke PN Makassar, yakni Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai yang merupakan pemilik Ratu Glow dan Raja Glow, Mustadir Dg Sila bin Mudatarrutobo yang merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing, serta Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.
JPU mendakwa Agus Salim, Mustadir Dg Sila, dan Mira Hayati telah melakukan kegiatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. Ketiganya didakwa Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Khusus untuk Mustadir Dg Sila didakwa tambahan pasal yakni Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Skincare dan Kosmetik Ilegal
Bulan lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengamankan skincare dan kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp31,7 miliar dalam operasi Februari 2025, tepatnya pada periode 10 hingga 18 Februari 2025. Operasi ini menyasar berbagai pihak, dari importir hingga penjual retail, yang terlibat dalam peredaran produk berbahaya tanpa izin edar dan mengandung bahan terlarang.
Sebanyak 91 merek produk kosmetik dan skincare ilegal berhasil diidentifikasi, dengan total 205.133 pieces produk yang disita. Mayoritas produk merupakan impor dari negara-negara, seperti China, Filipina, Thailand, dan Malaysia, yang diedarkan secara daring melalui media sosial dan e-commerce, rangkum kanal Health Liputan6.com, 24 Februari 2025.
Nilai kosmetik ilegal ini disebut meningkat signifikan, lebih dari 10 kali lipat dibandingkan pengawasan tahun 2024. Modus operandi para pelaku beragam, mulai dari penggunaan nomor izin edar fiktif hingga memanfaatkan popularitas produk viral dan promosi influencer. BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan cerdas dalam memilih produk kosmetik, serta selalu mengecek izin edar melalui situs web resmi BPOM sebelum membeli.
Advertisement
