Sukses

Makanan Bersertifikat Halal Mengandung Unsur Babi Asal Indonesia Ditarik dari Pasar Malaysia

Importir yang terlibat telah diminta memperingatkan JAKIM terkait produk makanan mengandung unsur babi asal Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Departemen Pengembangan Islam Malaysia (JAKIM) merespons penemuan unsur babi dalam sembilan produk asal Indonesia, yang di antaranya telah bersertifikat halal, oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pihaknya menyerukan penarikan makanan olahan apapun terkait produk-produk tersebut dari rak toko-toko Malaysia.

Melansir Malay Mail, Rabu, 23 April 2025, JAKIM berkata, "Sebagai tindakan pencegahan awal, JAKIM segera memulai pemantauan bersama Dewan Agama Islam Negara Malaysia (MAIN) dan Departemen Islam Negara Malaysia (JAIN) untuk melakukan inspeksi menyeluruh terhadap produk yang bersangkutan jika ditemukan di pasar Malaysia." Importir yang terlibat telah diminta memperingatkan JAKIM dan menarik produk dari pasar di Negeri Jiran.

Pihaknya mengatakan bahwa langkah tersebut bertujuan melindungi konsumen Muslim di sana dan memastikan hanya produk yang benar-benar halal yang dijual. Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia, Datuk Armizan Mohd Ali, sepakat akan hal itu.

"Kami telah berdiskusi dengan Jakim untuk memastikan produk-produk ini dapat segera ditarik dari pasar kamil," kata dia, lapor The Star. "Jadi, kami akan bekerja sama dengan JAKIM dan lembaga-lembaga keagamaan negara bagian untuk menarik produk-produk ini, jika ada di pasar."

Sebelumnya BPOM RI dan BPJPH telah mengungkap temuan 11 batch dari sembilan produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi alias porcine. Temuan ini berasal dari hasil pengujian laboratorium yang dilakukan untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine, lapor kanal Bisnis Liputan6.com.

2 dari 4 halaman

Dikenakan Sanksi

Dari total sembilan produk yang diuji, terdapat sembilan batch dari tujuh produk yang telah memiliki sertifikat halal, sementara dua batch lainnya berasal dari dua produk yang tidak memiliki sertifikat halal. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengenakan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran untuk tujuh produk bersertifikat halal.

"Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin, 21 April 2025.

Untuk dua produk lainnya yang diduga tidak memberi informasi yang akurat dalam registrasi, BPOM telah mengeluarkan sanksi berupa peringatan dan memerintahkan pelaku usaha segera menarik produk tersebut dari peredaran. Ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Ahmad juga mengingatkan semua pihak terkait untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sertifikasi halal bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen terhadap regulasi yang harus dipatuhi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

3 dari 4 halaman

Ajak Masyarakat Berperan Aktif

"Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu," jelas Ahmad.

BPJPH dan BPOM menegaskan komitmen mereka melaksanakan pengawasan produk di lapangan sesuai tugas dan fungsi yang telah ditetapkan. Selain itu, kedua lembaga ini mendorong masyarakat berperan aktif dalam mengawasi produk yang beredar di pasaran.

Jika ada yang menemukan produk mencurigakan atau yang diduga tidak memenuhi regulasi, mereka dapat mengajukan laporan melalui email layanan@halal.go.id. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal.

Produk-produk yang teridentifikasi mengandung unsur babi (porcine) mencakup ragam makanan manis yang berasal dari beberapa negara. Rinciannya adalah :

  1. Corncihe Fluffy Jelly Marshmallow asal Filipina
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy asal Filipina
  3. ChompChomp Car Mallow asal China
  4. ChompChomp Flower Mallow asal China
  5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung asal China
  6. Hakiki Gelatin asal Surabaya
  7. Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanilla asal China
  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk asal China
  9. Sweetme Marshmallow Rasa Cokelat asal China
4 dari 4 halaman

Sertifikat Halal Gratis

Bulan lalu, BPJPH dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang sosialisasi, edukasi, dan promosi bidang jaminan produk halal, serta dukungan program fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) binaan KADIN di Kantor BPJPH Jakarta.

Dalam sambutannya, Ahmad menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis bagi program sertifikasi halal bagi pelaku UMK. "Badan halal saat ini tengah berjuang mencapai target sertifikasi halal. Tidak ada lagi ego sektoral, kita harus bersinergi. KADIN DKI Jakarta berperan besar dalam memfasilitasi sertifikasi halal dengan menyediakan seribu sertifikat halal melalui mekanisme reguler dan self-declare," ujar Babe Haikal, sapaan akrabnya, lapor kanal Bisnis Liputan6.com.

Ia menyambung, "UMKM Indonesia memiliki potensi besar untuk diterima di luar negeri, dan sertifikat halal adalah kekuatan utama dalam persaingan global. Kehadiran KADIN dalam program ini jadi vitamin untuk mencapai target yang lebih besar."

 

EnamPlus