Liputan6.com, Jember: Icuk Gondodiharjo dan Mustafa Kemal, dua terdakwa kasus dugaan penyelewengan pendistribusian pupuk Kalimantan Timur, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis (5/7). Icuk yang menjabat pimpinan CV Rajawali dan Mustafar, sales representatif, divonis bebas karena tidak terbukti melanggar peraturan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Icuk dan Mustafa diduga menaikkan harga eceran tertinggi serta merubah bentuk pupuk dari prill ke tablet. Selain memperkaya diri, jaksa menuntut keduanya tiga tahun penjara karena diduga sebagai biang kelangkaan pupuk.
Vonis bebas juga dikeluarkan Pengadilan Negeri Ungaran, Jawa Tengah, kepada Bupati Semarang Bambang Guritno dalam putusan sela. Hal ini dilakukan karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan kasus korupsi pengadaan buku ajar pada 2004 senilai Rp 3,34 miliar ke proses persidangan. Namun, bila jaksa penuntut umum memiliki bukti serta saksi baru, maka proses hukum bisa dilanjutkan kembali.(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)
Sebelumnya, Icuk dan Mustafa diduga menaikkan harga eceran tertinggi serta merubah bentuk pupuk dari prill ke tablet. Selain memperkaya diri, jaksa menuntut keduanya tiga tahun penjara karena diduga sebagai biang kelangkaan pupuk.
Vonis bebas juga dikeluarkan Pengadilan Negeri Ungaran, Jawa Tengah, kepada Bupati Semarang Bambang Guritno dalam putusan sela. Hal ini dilakukan karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan kasus korupsi pengadaan buku ajar pada 2004 senilai Rp 3,34 miliar ke proses persidangan. Namun, bila jaksa penuntut umum memiliki bukti serta saksi baru, maka proses hukum bisa dilanjutkan kembali.(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)