Jero Wacik Tak Tahu Ada `THR` SKK Migas untuk Komisi VII DPR

Jero mengaku, dirinya dengan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno memiliki tugas masing-masing.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 26 Feb 2014, 14:32 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2014, 14:32 WIB
jero-wacik-140130c.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyatakan tidak mengetahui adanya `Tunjangan Hari Raya` (THR) yang dibagikan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ke Komisi VII DPR. Jero mengaku, dirinya dengan mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno memiliki tugas masing-masing.

"Waktu Pak WK (Waryono Karno) masih Sekretaris Jenderal, ada kewenangan-kewenangan Sekjen, ada kewenangan menteri," kata Jero di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Sehingga Jero tidak mengetahui apa yang dikerjakan Waryono Karno termasuk pembagian THR ke Komisi VII DPR yang saat ini sedang ditangani KPK. "Jadi kasus yang sekarang sedang dipersoalkan itu mengenai THR itu saya nggak tau," ungkapnya.

Sedangkan terkait dengan kesakian Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin, Jero menyerahkan seluruhnya pada hukum yang berlaku. Dirinya tidak ingin melakukan intervensi.

"Urusan kesaksian Pak Didi kemarin saat sidang RR (Rudi Rubiandini), ini kan sudah masuk proses hukum, jadi mari kita hormati hukum. Jangan diintervensi, jadi dibiarkan jangan ditanggapi, biarkan hukum berjalan dengan jalurnya sendiri. Kita hormati saja itu sikap saya," pungkas Jero.

Sebelumnya, Didi Dwi Sutrisno Hadi bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini dan Devi Ardi. Didi mengungkap adanya uang ratusan ribu dolar Amerika Serikat mengalir ke sejumlah ketua dan anggota Komisi VII DPR.

Awal mula pemberian uang itu, beber Didi, saat dia diminta Waryono Karno, saat masih menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM. Didi mengaku diminta mencarikan dana untuk Komisi VII DPR.

Waryono memerintahkan Didi untuk mengontak pihak SKK Migas soal permintaan tersebut. "Setelah itu saya diminta telepon ke SKK Migas," tutur Didi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 24 Februari lalu. (Ismoko Widjaya)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya