Wawan Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu masih dirawat inap di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.

oleh Oscar Ferri diperbarui 27 Feb 2014, 13:38 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2014, 13:38 WIB
wawan-sakit-rs-140224.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK membantarkan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013. Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu masih dirawat inap di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.

"Sebagaimana persidangan dahulu bahwa terdakwa tidak bisa dihadirkan di persidangan karena terdakwa sedang dibawa ke RS Bhayangkara Sukanto, Kramatjati. Dan setelah dibawa ke rumah sakit ternyata terdakwa perlu dirawat inap, yaitu mulai 24 Februari 2014," kata Jaksa Edy Hartoyo di hadapan majelis hakim PN Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Jaksa mengatakan, pihaknya telah mengirim surat ke Direktur RS Polri mengenai keterangan dokter tentang kesehatan Wawan untuk kepentingan mengikuti sidang hari ini. Surat itu kemudian dibalas keesokan harinya, yang menyatakan kondisi Wawan belum stabil dan masih memerlukan rawat inap yang akan dievaluasi 2 hari kemudian.

"Jadi dari tanggal 26 Februari sampai 28 Februari. Berdasarkan surat keterangan tim medis tersebut maka kami penuntut umum memohon kepada Ketua Majelis Hakim agar mengeluarkan penetapan pembantaran atas penahanan terdakwa selama yang bersangkutan sakit dirawat di RS Bhayangkara Sukanto terhitung sejak tanggal 24 Februari sampai selesai perawatan di rumah sakit tersebut," papar Edy.

Majelis hakim yang diketuai Matheus Samiaji kemudian mengeluarkan penetapan pembataran sampai Wawan sembuh dari sakitnya. Karena itu, sidang akan dilaksanakan berdasarkan surat keterangan resmi dokter yang menangani Wawan.

"Kami nggak tahu persis, karena kami semua bukan dokter, orang awam. Kapan bisa sidang itu yang tahu pasti dokter dan yang merasakan terdakwa sendiri," ujar Matheus.

"Jadi kami tidak berani gambling sidang hari Senin, mending sekalian sampai hari Kamis seminggu yang akan datang. Ditunda sampai satu minggu, mudah-mudahan kita doakan Wawan segera sembuh."

Sebelumnya, Wawan batal menjalani sidang perdana yang sedianya digelar pada Senin 24 Februari lalu dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak di MK. Saat itu didagnosa awal Wawan sakit maag dan vertigo.

Muncul dugaan sakit itu lantaran Wawan mengalami stres menghadapi sidang perdananya tersebut. Akan tetapi dari pemeriksaan dokter di RS Polri, Wawan dinyatakan terserang Demam Berdarah (DBD).

"Jadi diagnosa awal itu dia DBD keluar bintik merahnya ada," ujar kuasa hukum Wawan lainnya, Sadli Hasibuan kemarin.

Selain tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi 2 proyek pengadaan alat kesehatan, yakni proyek alkes di Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan proyek alkes di Pemerintah Provinsi Banten.

Tak hanya itu, KPK dalam pengembangannya juga menetapkan Wawan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada kasus ini, ditengarai ada lebih dari 100 item aset Wawan yang merupakan hasil dugaan pencucian uang.

Dari penelusuran aset itu, sejumlah kalangan, dari anggota DPRD Banten, pihak swasta, sampai artis diduga kuat turut menerima aliran dana dan atau barang dari suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Dyani tersebut.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya