Tampil Necis, Istri Jenderal Tersangka Penyekap PRT Datangi Mapolres

Mutiara Situmorang datang ke Mapolres Bogor Kota. Mengaku siap diperiksa, bahkan ditahan terkait kasus penyekapan PRT. Ia lebih percaya diri

oleh Bima Firmansyah diperbarui 28 Feb 2014, 13:16 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2014, 13:16 WIB
tkp-penyekapan-prt-140222-a.jpg

Liputan6.com, Bogor - Tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap pembantu rumah tangga (PRT), Mutiara Situmorang datang ke Mapolres Bogor Kota, untuk diperiksa dalam penyidikan kasusnya tersebut. Mutiara mengatakan siap ditahan polisi jika memang dirinya terbukti bersalah.

Sekitar pukul 11.45 WIB, Jumat (28/2/2014), Mutiara datang ke ruang Satreskrim Polres Bogor Kota bersama kuasa hukum, suami, dan Marlinda -- ibu dari Yuliana Lewier (17), pelapor kasus penyekapan dan penganiayaan. Jika pada pemeriksaan pertamanya beberapa waktu lalu dirinya tidak berbicara sepatah kata pun kepada awak media, sekarang dirinya lebih terbuka.

Selain itu, penampilannya pada pemeriksaan kali ini necis. Mutiara terlihat memakai setelan batik dipadu dengan tas warna hitam dari merk ternama. Dirinya pun terlihat percaya diri saat menjawab pertanyaan awak media yang sudah lama menunggu.

"Saya siap melaksanakan pemeriksaan hari ini. Saya juga siap menghadapi risiko terburuk jika harus ditahan. Saya serahkan semuanya ke kepolisian," ujar Mutiara.

Dalam kasus tersebut, ada beberapa pasal yang bakal dikenakan terkait dengan dugaan tindak pidana yang diduga telah dilakukan Mutiara. Antara lain Pasal 2 UU tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 44 UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan atau Pasal 80 UU tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya bervariasi, untuk Pasal 44 UU KDRT diancam pidana selama 5 tahun penjara, Pasal 2 UU Perdagangan Orang diancam selama 3 tahun, dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 3,5 tahun. (Shinta Sinaga)

Baca juga:

Istri Jenderal Penyekap PRT Siap Diperiksa Polisi

Haru, Pertemuan Yuliana PRT Korban Penyekapan dengan Sang Ayah

Diduga Sekap Belasan PRT, Istri Jenderal Akan Dikenakan 3 Pasal

 

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya