Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan, Sumatera Utara akhirnya secara resmi menetapkan seorang pengusaha bernama Morhan sebagai tersangka pada kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan belasan pekerja asal Nusa Tenggara Timur (NTB).
Penetapan ini dilakukan polisi setelah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi yang di antaranya adalah para pekerja, Kepala Lingkungan di rumah Morhan, dokter, termasuk istri Morhan yang bernama Haryati Ongko.
Pihak kepolisian sendiri terkesan lamban dalam menangani perkara ini. Padahal, sejumlah korban yang bekerja di tempat usaha pembersihan sarang burung walet di Kelurahan Titi Kuning, Medan sudah berjatuhan.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV pada Minggu (2/3/2014), seorang pekerja bernama Riska Bota meninggal di Rumah Sakit Methodist pada Kamis 27 Februari 2014 lalu, dan 9 hari sebelumnya pekerja morhan lain, Marni Baum juga bernasib sama. Dan mayatnya pun sudah dipulangkan ke kampung halamannya di Kupang. Dan saat ini, salah satu pekerja masih dirawat di rumah sakit karena pneumonia atau radang paru-paru.
Sementara itu, tim dari Komnas HAM yang dipimpin Natalius Pigai gagal memasuki rumah Morhan yang merupakan lokasi penyekapan para pekerja. Tanpa alasan jelas, polisi melarang tim memasuki rumah itu meski tidak dipasangi garis polisi. Padahal Komnas HAM perlu mengumpulkan data-data untuk menganalisa kasus itu.
Namun, meski gagal mengumpulkan data sebagai bahan analisa kasus penyekapan dan kekerasan di rumah tersangka, Komnas HAM tetap bertekad untuk menuntaskan penyelidikan. Selain itu, tim ini juga berencana memediasi Pemprov Sumatera Utara dan NTT terkait pemulangan para pekerja yang masih berada di Medan. (Rizki Gunawan)
Baca Juga:
[VIDEO] Drama Penyekapan 17 PRT oleh Istri Jenderal
Bocah 11 Tahun Disekap dan Disiksa 4 Siswa SMK Palembang
Advertisement