Anak Buah Jero Wacik Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi ESDM

Kepala PPBMN Kementerian ESDM Agus Salim itu diperiksa sebagai saksi tersangka Waryono Karyo, kasus dugaan penerimaan gratifikasi ESDM.

oleh Oscar Ferri diperbarui 03 Mar 2014, 11:36 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2014, 11:36 WIB
esdm-pisah-migas130111b.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Agus Salim. Dia diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah di lingkungan kementerian yang dipimpin politisi Partai Demokrat, Jero Wacik.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK (Waryono Karyo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (3/3/2014).

Beberapa waktu lalu, KPK sempat menggeledah beberapa lokasi terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Waryono Karyo. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Kantor Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM. Kemungkinan Agus akan ditanyai terkait sejumlah berkas yang disita dari penggeledahan itu.

Adapun penyidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ESDM merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini dan pelatih golfnya, Devi Ardi.

Dalam dakwaan Rudi, mantan Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Marten Rumeser disebut memberikan uang US$ 150 ribu kepada Rudi awal Juni 2013 lalu di ruang kerjanya di lantai 40 kantor SKK Migas. Selanjutnya, Rudi memberikan uang tersebut kepada Waryono yang kala itu masih menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM. (Raden Trimutia Hatta)

Baca juga:

Sekjen ESDM: Benar atau Salah Tergantung Hakim

Sekjen ESDM: Jero Wacik Memang Tak Tahu Aliran Dana ke DPR

Validasi Informasi Sidang SKK Migas, KPK Incar Komisi VII ?

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya