Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal Polri meringkus 6 warga negara Malaysia. Mereka diduga terlibat dalam komplotan pencurian uang Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dilakukan di beberapa bank di Indonesia.
"Kami berhasil menangkap sindikat pelaku pembobolan bank pada 28 Februari 2014. Mereka terjerat 3 tindak pidana sekaligus, yakni pencurian data, pencurian uang dan pencucian uang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyono, di Mabes Polri, Senin (3/3/2014).
Para pelaku yakni Teoh Chen Peng (24), Khor Chee Sean (26), Saw Hong Woo (27), Ooi Choo Aun (42), Lee Chee Keng (31) dan Ong Lung Win (24).
Penangkapan komplotan dilakukan setelah ada laporan Bank BCA pada 25 Februari 2014. Laporan itu terkait adanya pengambilan dana secara ilegal dari beberapa ATM di 4 wilayah yakni Bandung, Medan, Jakarta dan Batam.
"Dari pelacakan diketahui pelaku melakukan pengambilan uang di 4 rumah sakit di antaranya pada 8 Februari 2014 di ATM RS Boromeus Bandung, 13 Februari 2014 di ATM RS Pondok Indah, 14 Februari 2014 di ATM RS Husada dan 15 Februari 2014 di ATM RS Pantai Indah Kapuk," papar Arief.
Dari 4 lokasi itu terjadi penarikan ilegal tanpa mengetahui siapa yang mengambil. Padahal, pemegang kartu ATM asli tidak melakukan penarikan uang itu.
Pelaku yang melakukan pencurian data di 4 lokasi itu, mencuri data ATM serta nomor PIN rahasia milik nasabah. Kemudian pada 21-22 Februari 2014, komplotan tersebut melakukan penarikan uang tunai di berbagai ATM.
"Dari seluruh bank, yang melapor ke Polri baru BCA. Total kerugiannya yakni Rp1.243.943.279 diambil dari 112 orang nasabah," ujar Arief.
Diduga, komplotan tersebut lebih dari 6 orang, yakni sekitar 21 orang yang terdiri dari 18 pria dewasa, 2 wanita dan 1 anak-anak. Namun yang berhasil ditangkap baru 6 orang.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai dengan berbagai mata uang. Di antaranya USD 6000, SGD 63, THB 600 dan Rp 26.127.000. Jika ditotal secara keseluruhan dalam bentuk rupiah berjumlah Rp 726.590.885,16. Barang bukti lainnya yang disita di antaranya ponsel, sim card, iPad dan komputer jinjing.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, Pasal 48 jo Pasal 32 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ismoko Widjaya)
Advertisement
Baca juga: