Mengaku Sakit, Tersangka Kasus Pajak Digelandang Kejati Riau

Alexander terbaring di atas Ambulance Stretcher atau tandu beroda dan didorong sejumlah petugas. Dia juga berselimut.

oleh M Syukur diperbarui 03 Mar 2014, 17:07 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2014, 17:07 WIB
Alexander Prada
Alexander Prada digelandang ke Kejati Riau menggunakan ambulans dan tempat tidur perawatan

Liputan6.com, Pekanbaru - Tersangka penggelapan pajak Rp 5 miliar, Alexander Patra diserahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak Riau ke Kejaksaan Tinggi setempat. Alexander diantarkan dengan menggunakan ambulans.

"Kepada PPNS (Penyidik PNS) kami, tersangka mengaku sakit. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh dokter yang merawatnya. Hasilnya, tersangka dinyatakan keadaan sehat dan langsung diantarkan," kata Humas Kanwil Direktorat Jendral Pajak Riau, Rina Lestianan di Pekanbaru, Riau, Senin (3/3/2014).

Alexander yang berbaju merah itu terlihat terbaring di atas Ambulance Stretcher atau tandu beroda dan didorong sejumlah petugas. Dia juga berselimut. Setelah tiba, ia didampingi istrinya menuju ke poliklinik Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Namun, pengakuan Alexander itu tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter yang menyatakannya dalam keadaan sehat. Usai dipastikan kesehatannya baik, Alexander langsung diserahkan ke jaksa.

Penyerahan Alexander ke Kejati Riau untuk proses penuntutan. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap. "Jadi, tersangka dan barang bukti dugaan penggelapannya diserahkan untuk penuntutan," ujar Rina.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Mukhzan mengatakan, setelah penyerahan Alexander, jaksa akan menyusun berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. "Berkas dakwaan akan disusun jaksa penuntut," jelas dia.

Menurut Mukhzan, dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan Alexander bermodus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yang  tidak benar. Sehingga pengusaha elektronik itu dianggap merugikan negara.

"Tersangka, diduga melaporkan omzet yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya untuk tahun pajak 2005 sampai dengan 2008. Atas perbuatannya itu, diperkirakan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar," jelas Mukhzan.

Pantauan di Kejati Riau, PPNS DJP Riau Kepri sekitar pukul 11.00 WIB. Alexander tampak berada dalam tempat tidur perawatan dengan menggunakan baju merah dan dibalut selimut. (Ismoko Widjaya)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya