Kasus Century, Jaksa Pastikan Panggil Wapres Boediono Sebagai Saksi

KPK berencana memanggil Wakil Presiden RI Boediono, sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas (FPJP) pada Bank Century.

oleh Sugeng Triono diperbarui 07 Mar 2014, 06:00 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2014, 06:00 WIB
boediono-ihsg-140102b.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Wakil Presiden RI Boediono, sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya.

"Pak Boediono juga akan dipanggil sebagai saksi. Equality before the law. Niat sudah ada di BAP. Seharusnya akan kita panggil," ujar Jaksa KMS Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Namun, pemanggilan mantan Gubernur Bank Indonesia yang namanya juga tercantum dalam surat dakwaan Budi Mulya tersebut, menurut Jaksa Roni harus terlebih dahulu menanggapi nota keberatan (eksepsi) terdakwa.

"Tanggapi eksepsi mereka dulu. Baru kita panggil saksi-saksi. Tidak enak ngawur-ngawur panggil orang," kata dia.

Pada perkara ini, penyidik KPK juga pernah memeriksa Boediono sebagai saksi. Pemeriksaan dalam kapasitas jabatan sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut dilakukan di kantor Wakil Presiden.(Oscar Ferri)

Baca Juga:

Boediono di Pusaran Skandal Century

Ada Dalam Dakwaan Century, Boediono Tetap Dianggap Tak Bersalah

Jaksa: Budi Mulya Minta Dukungan Boediono Cairkan Dana Century

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya