Liputan6.com, Jakarta - Pasangan suami istri (Pasutri) Dedi Sutomo dan Susanti rupanya sangat serius menjalankan bisnis prostitusi anak di Kalijodo, Jakarta Utara. Keduanya diduga telah menyiapkan uang Rp 100 juta untuk merekrut mereka untuk dijadikan wanita penjaja seks.
"Saldo terakhir dalam rekening BRI atas nama Susanti berjumlah Rp 100 juta. Diduga rekening itu, untuk menampung bisnis prostitusi ilegal mereka," kata Kepala Unit V Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Handik Zusen, Minggu (9/3/2014).
Handik menjelaskan, petugas mengetahui adanya saldo sebesar itu saat menyita barang bukti berupa buku tabungan Bank BRI. Diduga kuat, uang itulah yang digunakan agar bisnis prostitusinya terus berjalan.
"Rekening itu langsung kami lakukan pemblokiran untuk kepentingan penyidikan," tambahnya.
Selain buku rekening, polisi juga menyita mobil sedan Timor bernomor polisi B 8502 VP dan uang tunai sebesar Rp 2 juta milik kedua tersangka.
Dedi dan Susanti ditangkap karena diduga terlibat dalam perdagangan manusia di Kalijodo, Jakarta Utara. Dalam menjalankan aksinya, pasutri ini menggunakan jasa perantara untuk merekrut wanita remaja dan anak di bawah umur untuk dijadikan PSK.
Akibat perbuatannya, Dedi dan Susanti dijerat dengan Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, Pasal 2 ayat 2 dengan ancaman 15 tahun penjara. (Mevi Linawati)
Baca juga: