PDAM Tak Bisa Beli Palyja, Ahok: Dunia Aneh Tapi Nyata

Ahok tidak habis pikir pengambilalihan PAM akan dikenakan denda Rp 4,5 triliun.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 11 Mar 2014, 13:29 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2014, 13:29 WIB
ahok-bktb140212a.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI masih dalam proses pembelian saham PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Melaui PT Pembangunan Jaya selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemprov DKI akan membeli 51% saham yang dimiliki Suez International itu.

Pemprov DKI juga mulai menawarkan kepada Astratel yang memiliki 49% saham, agar bersedia dibeli oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Alasan penggunaan BUMD tersebut menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, karena jika melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Pemprov DKI Jakarta akan dikenakan denda Rp 4,5 triliun sesuai kontrak kerja sama.

"Lucu kan? Jadi ada perjanjian lama yang konyol saja. Masa PAM kalau mau ambil alih mesti bayar Rp 4,5 triliun. Makanya ini dunia aneh tapi nyata," kata mantan Bupati Belitung Timur itu di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (11/3/2014).

Sementara, apabila pembelian saham Palyja melalui Jakpro dan Pembangunan Jaya, tidak ada aturan denda. Selama ini, Ahok merasa bila pasal-pasal dalam kontrak kerja sama tersebut tidak masuk akal, dengan banyaknya klausul yang justru merugikan Pemprov DKI.

Untuk itu, Pemprov DKI akan berupaya agar 100% saham pengelolaan air itu kembali ke tangan Pemprov DKI. "Kan lucu kan? Kalau dengan PAM terikat kontrak. Kalau dibeli, kita bisa kendalikan. Kalau direktur macam-macam bisa kita pecat. Lebih mudah pecat direktur daripada pecat PNS," pungkas Ahok. (Raden Trimutia Hatta)

Baca juga:

Yakin Ambil Alih Palyja, Ahok: Biar Terkontrol

Perbaiki Hydran, Ahok: Maunya Seperti di Film... Airnya Nyemprot

`Disemprot` Ahok, Palyja: Harusnya DKI Selidiki Soal Banjir

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya