Liputan6.com, Jakarta - Hercules Rosario Marshal, terdakwa kasus pencucian uang yang juga Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) mendapatkan saksi yang memberatkan. Saksi menyebut Hercules tidak bisa menepati isi perjanjian penyediaan jasa pengamanan.
"Hercules itu susah dipercaya. Pernah bikin perjanjian, eh nggak ditepati," kata saksi Sukanto Tjakra dalam persidangan kasus Pencucian Uang dengan terdakwa Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/3/2014).
Bos PT Tjakra Multi Strategi itu mengatakan pernah diminta sejumlah uang oleh Hercules untuk jasa pengamanan. Sukanto mulanya menolak permintaan itu. Namun karena takut, Sukanto akhirnya memberikan uang itu kepada anak buah Hercules.
"Pernah kasih uang Rp 50 juta ke anak buah Hercules. Pada saat penandatanganan perjanjian itu, kami berbarengan kumpul antara Hercules dan dua saksi korban," ungkap Sukanto.
Mendengar keterangan Sukanto, Hercules membantahnya. Dia mengatakan tak pernah ada anak buahnya yang meminta uang kepada Sukanto. "Saya keberatan yang mulia. Semua tidak benar. Tidak ada anggota saya yang datang saat perjanjian. Hanya dengan sopir saya datang," bantah Hercules.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi mengaku kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum yang tidak menghadirkan saksi-saksi lainnya dalam sidang lanjutan kali ini. "Kenapa saksi-saksi lain tidak datang, padahal sudah diingatkan JPU untuk datangkan saksi yang lain," kata Prim.
Sidang hanya berjalan sekitar 15 menit itu kembali ditunda oleh Majelis Hakim hingga Kamis 13 Maret 2014 mendatang dengan agenda menghadirkam saksi. "Jadi Kamis dilanjutkan lagi sidangnya tanggal 13. Agendanya pemeriksaan saksi-saksi lainnya," tutup Prim.
Sebelumnya Hercules dibekuk di Jakarta Barat karena kasus melawan petugas dan pemerasan. Hercules divonis 4 bulan 27 hari. Namun, saat bebas Hercules langsung ditangkap lagi dengan tuduhan pencucian uang. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Baca Juga
Hercules Segera Disidang dalam Kasus Cuci Uang dan Pemerasan
Advertisement