Buronan Pemesan Kamar Hotel Kasus John Kei Dibekuk

Buronan kasus pembunuhan bos PT Sanex Stell, Ayung ditangkap.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 12 Mar 2014, 10:24 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2014, 10:24 WIB
tangkap-borgol-140202b.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Buronan kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Ayung ditangkap. Dua tahun dalam pelarian, Taufik Marbun (58) yang berperan sebagai pemesan kamar diringkus anggota Polda Metro di depan kantor Partai Golkar Jalan Pegangsaan Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa 11 Maret kemarin.

Taufik diketahui juga berprofesi sebagai guru Taekwondo. Dalam rekaman CCTV, Taufik diketahui memesan kamar di Swiss Bell Hotel bersama Sammy Kei, yang telah ditangkap pada Kamis 9 Januari 2014, di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

"Dia (Taufik) orang yang memesan kamar bersama-sama dengan tersangka Sammy Kei atas permintaan Jhon Kei. Rekaman CCTV hotel Taufik dan Sammy memesan kamar 2701 di Swiss Bell Hotel," kata Kepala Subdit Kejahatan dengan Kekerasan, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro, AKBP Herry Heryawan, Rabu (12/3/2014).

Ayung tewas dibunuh di kamar 2701 Swiss Bell Hotel, Jakarta Pusat, Selasa 27 Januari 2012 silam. Usai peristiwa tersebut, sejumlah anak buah John Refra alias John Kei menyerahkan diri yakni Chandra, Ancola, Tuce, Danie Res, dan Kupra.

Tak lama, polisi menangkap pimpinan kelima tersangka yakni John Kei di kamar 501 Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, pada Jumat 17 Februari 2012. Selain itu, polisi juga menangkap Josef Hunga yang merupakan pelatih Taekwondo dan Muklis dan berprofesi sebagai pengacara.

Dari keterangan para tersangka, Ayung dibunuh lantaran terlilit utang Rp 600 juta. Uang itu merupakan upah atas jasa para pelaku dalam melakukan penagihan utang pada seseorang. Hingga kini, polisi juga belum tahu orang yang berutang pada Ayung itu. Polisi masih mendalami lagi motif kelima tersangka itu.

Di tahun 2013, John Kei divonis 14 tahun penjara dan kini telah mendekam di LP Nusakambangan. Sementara Chandra Kei dan Tuce Kei divonis 12 tahun penjara. 3 Anak buah John Kei lainnya yaitu Kupra, Anchola, dan Danie Res juga telah divonis 8 tahun penjara. Dakwaan ketiga terpidana tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Tiba di Nusakambangan, John Kei Tak Mau Jalan Jongkok

Buron 2 Tahun, Anak Buah John Kei Pembunuh Bos PT Sanex Dibekuk

Hukuman Jhon Kei Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya