Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Pasal 268 ayat 3 KUHAP terhadap UUD 1945 terkait Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Sehingga, upaya PK bisa dilakukan berkali-kali. Kendati demikian, upaya PK yang berkali-kali itu tidak dapat menghalangi eksekusi terpidana mati aksi terorisme.
"Kalau mau saat itu dieksekusi mati, siapa mau halangi? Tidak bisa hari ini diketok MA (Mahkamah Agung), PK ditolak dan langsung mengajukan PK lagi. Itu tidak bisa," ujar Yusril di Balai Samudra, Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Bagi Yusril, PK berkali-kali memang berguna untuk mencari keadilan. Ia mencontohkan mantan Mensos Bachtiar Chamsyah yang pernah mendekam di penjara selama 20 bulan--karena terjerat kasus korupsi pengadaan mesin jahit, kain sarung dan sapi impor di Direktorat Bantuan dan Jaminan Sosial. Namun PK untuk mengurangi masa tahanannya ditolak.
"Itu dia bisa ajukan PK lagi dan kalau dikabulkan, maka pertanggujawabannya pada bangsa dan pada anak cucunya. Orang sudah meninggal pun bisa ajukan PK bersihkan nama yang sudah mati," tegas capres dari Partai Bulan Bintang itu.
Yusril mengatakan, PK lebih dari satu kali hanya untuk perkara pidana. Untuk perkara lain seperti perkara perdata, tata usaha negara dan lain-lain, hanya boleh dilakukan sekali saja.
Sementara yang berhak mengajukan PK hanyalah terpidana, keluarga, dan penasihat hukumnya. PK dapat diajukan jika ada novum atau bukti baru yang ditemukan kemudian, setelah perkara diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
PK Berkali-kali Tak Halangi Eksekusi Terpidana Mati
PK lebih sekali hanya untuk perkara pidana. Untuk perkara lain seperti perkara perdata, tata usaha negara dan lainnya hanya sekali.
diperbarui 12 Mar 2014, 11:03 WIBDiterbitkan 12 Mar 2014, 11:03 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Anak Tidak Melepeh Makanan: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Hoaks Seputar Kesehatan Terkini, Simak Daftarnya
Ragnar Oratmangoen Siap Bersaing Melawan Ole Romeny Jadi Ujung Tombak Timnas Indonesia
Jelang Pilkada Serentak 2024, Indo Barometer Rilis Survei Elektabilitas Calon Bupati Kolaka Utara
Kata Pramono Anung soal Anies Baswedan Bakal Nyatakan Dukung Dirinya dan Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024
VIDEO: Diduga Akibat Spanduk yang Terpasang Tiang Lampu Hampir Roboh di Gejayan
Aktor Shohei Hino Meninggal Dunia, Ini 6 Film dan Drama Terbaik Mendiang Termasuk The Boy and the Heron
Perjalanan Selena Gomez, dari Artis Cilik hingga Sandang Status Miliarder
Ketua The Jakmania Soal Klaim RK: Bertemunya Jauh Sebelum Pendaftaran KPUD
Karbunkel Adalah Infeksi Kulit Serius: Kenali Gejala dan Penanganannya
Tips Memilih Posisi Rumah di Perumahan: Panduan Lengkap untuk Hunian Ideal
Kepala Dinkop UKM Kota Cilegon Motivasi 60 UMKM untuk Menjadi Wirausaha yang Hebat