Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Pasal 268 ayat 3 KUHAP terhadap UUD 1945 terkait Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Sehingga, upaya PK bisa dilakukan berkali-kali. Kendati demikian, upaya PK yang berkali-kali itu tidak dapat menghalangi eksekusi terpidana mati aksi terorisme.
"Kalau mau saat itu dieksekusi mati, siapa mau halangi? Tidak bisa hari ini diketok MA (Mahkamah Agung), PK ditolak dan langsung mengajukan PK lagi. Itu tidak bisa," ujar Yusril di Balai Samudra, Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Bagi Yusril, PK berkali-kali memang berguna untuk mencari keadilan. Ia mencontohkan mantan Mensos Bachtiar Chamsyah yang pernah mendekam di penjara selama 20 bulan--karena terjerat kasus korupsi pengadaan mesin jahit, kain sarung dan sapi impor di Direktorat Bantuan dan Jaminan Sosial. Namun PK untuk mengurangi masa tahanannya ditolak.
"Itu dia bisa ajukan PK lagi dan kalau dikabulkan, maka pertanggujawabannya pada bangsa dan pada anak cucunya. Orang sudah meninggal pun bisa ajukan PK bersihkan nama yang sudah mati," tegas capres dari Partai Bulan Bintang itu.
Yusril mengatakan, PK lebih dari satu kali hanya untuk perkara pidana. Untuk perkara lain seperti perkara perdata, tata usaha negara dan lain-lain, hanya boleh dilakukan sekali saja.
Sementara yang berhak mengajukan PK hanyalah terpidana, keluarga, dan penasihat hukumnya. PK dapat diajukan jika ada novum atau bukti baru yang ditemukan kemudian, setelah perkara diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
PK Berkali-kali Tak Halangi Eksekusi Terpidana Mati
PK lebih sekali hanya untuk perkara pidana. Untuk perkara lain seperti perkara perdata, tata usaha negara dan lainnya hanya sekali.
diperbarui 12 Mar 2014, 11:03 WIBDiterbitkan 12 Mar 2014, 11:03 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jangan Remehkan Genangan Air, Simak Dulu Tipsnya sebelum Melibas dengan Aman
Venezuela Bebaskan 6 Warga AS Usai Pertemuan Maduro dan Utusan Trump
Top 3: Dolar AS Mendadak ke Rp 8.170 di Google Finance, Ini Tanggapan Bank Indonesia
Inilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
Prediksi Liga Inggris Arsenal vs Manchester City: Tensi Panas di Emirates Stadium
Gitaris Sepultura Masih Berharap Adik Kakak Igor dan Max Cavalera Ikut Reuni dalam Konser Penutup Tur Mereka
Resep Bumbu Ikan Bakar Spesial: Panduan Lengkap untuk Hidangan Lezat
BMKG Ingatkan Jawa Barat Potensi Hujan Esktrem pada 2-7 Februari 2025
DPR: Revisi UU BUMN Disahkan di Paripurna Selasa 4 Februari 2025
Menjaga Cita Rasa Menu Makan Bergizi Gratis, Makanannya Harus Enak Selain Kaya Nutrisi
2 Cara agar Pahala Sedekah Mengalir ke Orang Tua yang Sudah Meninggal, Penjelasan Buya Yahya
Harga Kripto 2 Februari 2025: Bitcoin dan Altcoin Utama Terkoreksi