Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pejabat Pemprov DKI mendapat gertakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam rapat pengadaan bus Selasa 11 Maret kemarin. Pria bernama lengkap Ahok itu naik pitam, saat mengetahui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta terkesan mempersulit perusahaan swasta yang ingin menyumbang 30 unit bus kepada PT Transjakarta dengan pajak iklan.
Menurut Ahok, setelah menegur keras jajarannya, akhirnya Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Wiryatmoko dan perusahan swasta penyumbang bus langsung menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman.
Perusahaan penyumbang, kata Ahok, tidak lagi diminta membayar pajak dalam proses hibah itu. "Pajaknya tidak usah bayar, kan imbang? Karena mereka kasih kita bus. Lagipula jauh lebih mahal busnya daripada pajak," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Suami Veronica Tan itu mengaku, kekesalannya itu untuk membuktikan kepada para pengusaha bahwa dirinya tidak pernah bermaksud mempersulit mereka. "Sebetulnya saya sengaja marah-marah, supaya menunjukkan kalau saya tidak mempersulit. Yang mempersulit itu pejabat-pejabat itu," ujar Ahok.
3 Perusahaan swasta yang ingin menyumbang bus Transjakarta ke Pemprov DKI mengeluh kepada mantan Bupati Belitung Timur itu. Sebab, mereka merasa dipersulit dengan adanya kewajiban pajak iklan bus yang akan disumbangkan. Padahal, mereka telah siap menyerahkan bus sejak 2013. Tidak hanya pajak, pengusah tersebut juga diminta membayar biaya konsultan. (Eko Huda Setyawan)
Baca juga:
Baca Juga
Bus Sumbangan Swasta Dikenakan Pajak, Ahok: Kurang Ajar!
Anas Jadi Walikota Lagi, Ahok: Nggak Boleh Tidur Pas Rapat!
PDAM Tak Bisa Beli Palyja, Ahok: Dunia Aneh Tapi Nyata
Â
Advertisement