Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung menetapakan 2 mantan Walikota Medan, Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan hak atas tanah perusahaan Jawatan Kereta Api (saat ini PT KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982.
Kapuspenkum Kejaung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, kedua orang itu, yakni H Rahudman Harahap, yang merupakan Walikota Medan (non aktif) dan H Abdillah merupakan Mantan Walikota Medan priode 2000-2008
"Untuk Rahudman Harahap ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Nomor: Print – 08/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 20 Januari 2014," kata Untung kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Sedangkan untuk tersangka Abdillah sprindik Nomor: Print. 09/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 20 Januari 2014.
Untung menegaskan, penetapan tersangka eks walikota itu karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi sehingga tim penyelidik pada bidang tindak pidana khusus Kejagung akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan.
"Selain menetapkan dua mantan Walikota Medan itu, jaksa penyidik juga menetapkan Handoko Lie menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 10/F.2/Fd.1/01/ 2014, tanggal 20 Januari 2014," papar dia.
Menurutnya, penetapan tersangka karena penyeidik telah menemukan bukti permulaan adanya peberbitan hak guna bangunan tahun 1994, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan tahun 2011.
Untung menambahkan, saat ini tim penyidik masih membuat rencana pemanggilan para saksi untuk dimintain keterangannya guna pengumpulan bukti.
Diketahui, Walikota Medan Ruhudman Harahap saat ini juga sedang menjalani proses hukum dengan kasus korupsi yang berkaitan saat dirinya menjabat sebagai Sekda Tapanuli Selatan pada tahun 2005.
2 Eks Walikota Medan Tersangka Korupsi Tanah Milik PT KAI
Kejagung menetapakan 2 eks Walikota Medan, H. Rahudman Harahap dan H. Abdillah sebagai tersangka dugaan Korupsi Pengalihan Tanah PT KAI.
Diperbarui 13 Mar 2014, 03:10 WIBDiterbitkan 13 Mar 2014, 03:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Guru di Australia Dipecat Gara-gara Mengaku Sebagai Kucing
Apa Tujuan Orang Melakukan Pidato: Memahami Maksud dan Manfaatnya
Raissa Ramadhani Rangkum Perjalanan Musiknya Lewat Debut Album Ribuan Rindu
Intip Kinerja BRIS di Tengah Ketidakpastian Pasar
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Bungkam Yogya Falcons, Kepastian Gresik Petrokimia ke Final Four Masih Menggantung
Resep Nastar Nanas: Panduan Lengkap Membuat Kue Lebaran Favorit
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persib Gagal Kalahkan Madura United
VIDEO: Band Sukatani Minta Maaf soal Lagu "Bayar Bayar Bayar", Ada Intimidasi?
H-5 Lebaran Tak Ada Tarif Eksekutif di Pelabuhan Merak
Wakil Bupati Purbalingga Dukung Band Sukatani: Selama Kritik Membangun, Sah-sah Saja
Mengenal Noise-Cancelling dan Risiko Penggunaannya
Tersingkir Cepat dari Piala Asia U-20, PSSI Bakal Umumkan Nasib Indra Sjafri pada Minggu 23 Februari 2025