Kasus Hambalang, Teuku Bagus Segera Disidang

Diperkirakan Teuku akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada awal April 2014.

oleh Oscar Ferri diperbarui 13 Mar 2014, 22:14 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2014, 22:14 WIB
hambalang

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Teuku Bagus M Noor dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Hari ini terkait penyidikan Hambalang tersangka TBMN naik ke tahap II (lengkap)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Dengan begitu, Teuku akan segera duduk di kursi pesakitan PN Tipikor. Menurut Johan, JPU KPK punya waktu 14 hari untuk merumuskan surat dakwaan Teuku. Diperkirakan Teuku akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada awal April 2014.

"Dalam waktu maksimal 14 hari berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan," ucap Johan.

Teuku bagus sendiri bungkam saat meninggalkan Gedung KPK hari ini. Teuku yang hadir untuk penandatanganan rampungnya berkas pemeriksaan memilih berlalu menuju mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

KPK sebelumnya telah menetapkan Teuku Bagus Mohammad Noor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jumat tanggal 2 Maret 2013 lalu.

Status tersangka Teuku Bagus ditetapkan setelah KPK melakukan gelar perkara dan pengembangan kasus P3SON Hambalang. Hasilnya, penyidik KPK menemukan dua alat bukti dan menyimpulkan Teuku Bagus sebagai tersangka terkait pengadaan proyek P3SON Hambalang.

Teuku Bagus disangkakan Pasal  2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Teuku Bagus diduga menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga merugikan negara melalui modus sebagai kontraktor dalam pembangunan proyek Hambalang.

Selain Teuku Bagus, sejauh ini KPK telah menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Kepala Biro Keuangan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora), Dedi Kusdinar dan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Malarangeng, petinggi PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroro.

Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang tersangkut dugaan penerimaan hadiah atau janji proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan P3SON Hambalang.

Baca juga:

Ruhut Ditanyai KPK Soal Aset-aset Anas Urbaningrum

Deddy Kusdinar Divonis 6 Tahun, KPK Tunggu Terdakwa Lain

Penggagas Kecewa Proyek Hambalang Makin Terbengkalai

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya