Kasus SRKT di Kemenhut, Mantan Wakil Ketua Banggar Dipanggil KPK

Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Tamsil Linrung kembali dipanggil KPK.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 17 Mar 2014, 10:26 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2014, 10:26 WIB
Kasus SRKT di Kemenhut, Wakil Ketua Banggar Dipanggil KPK
Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Tamsil Linrung

Liputan6.com, Jakarta- Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Tamsil Linrung kembali dipanggil KPK, hari ini. Pemanggilan Tamsil terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek sistem radio komunikasi terpadu di Kementerian Kehutanan.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Anggoro Widjojo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di KPK, Senin (17/3/2014).

Politisi PKS itu pernah dipanggil beberapa kali ke KPK dan juga diperiksa untuk kasus-kasus korupsi lain. Misalnya, kasus dugaan suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah, serta suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Atas kasus suap radio komunikasi di Kemenhut, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Anggoro sempat kabur ke China dan ditangkap pada Januari silam.

KPK sejauh ini telah melakukan pencegahan terhadap mantan Menteri Kehutanan yang juga Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang, MS Kaban.

Proyek SKRT sudah dihentikan pada 2004 saat Menhut masih dijabat M Prakoso. Namun, proyek tersebut dilanjutkan kembali atas permintaan Anggoro Widjoyo semasa MS Kaban menjabat Menhut.

Anggoro diduga memberikan uang kepada 4 anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan. Komisi IV pun mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT itu. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Saksi: Tamsil Linrung Minta Fee Kawal Proyek Bibit Kopi

Diperiksa KPK, 2 Pimpinan Banggar Bantah Kenal Tersangka DPID

Kasus Dana Infrastruktur Daerah, KPK Akan Periksa Plt Sekjen DPR

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya