Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan 66 tersangka kasus pembakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau. Dari 66 tersangka, 2 berkas telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Yang selesai masih tahap 1 ke kejaksaan untuk P21 ada 21 orang. Dan yang sudah P21 ada 2 berkas itu kasus di Rokan Hilir," kata Kabag Penum Polri Kombes Pol Agus Riyanto di kantornya, Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Proses hukum terhadap para pembakar hutan ini merupakan bagian upaya jajaran Polda Riau untuk menegakkan hukum. Kapolda Riau memutuskan kasus asap merupakan pelanggaran hukum serius, sehingga perlu penanganan komprehensif.
"Saat ini tim pemburu pembakar lahan masih bekerja sampai 26 Maret 2014 nanti. Semoga ini bisa memberikan efek jera, agar tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar," ujar dia.
Apalagi, lahan di Riau adalah lahan gambut, sehingga jika yang di atas padam, maka api yang di bawah masih menyala. Dan dampak peristiwa ini cukup membahayakan bagi kesehatan.
"Dampak lingkungannya juga buruk. Kapolda sudah pikirkan langkah yang harus dilakukan," tandas Agus. (Shinta Sinaga)
Baca juga:
Kabut Asap Riau `Bakar` Uang Pengusaha Rp 10 Triliun
Advertisement