KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dermaga Sabang

Kepala Badan Pengelolaan Kawasan Sabang periode tahun 2006-2010 itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik menemukan 2 alat bukti.

oleh Oscar Ferri diperbarui 25 Mar 2014, 18:59 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2014, 18:59 WIB
Jika Terima Gratifikasi, KPK: Caleg Jadi 'Anggota Dewan' Guntur
Para caleg hanya diperbolehkan menggunakan uang pribadi dan dari partainya untuk berkampanye.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan untuk tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Dermaga Pongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh tahun 2006-2010. Tersangka baru itu adalah Syaiful Achmad.

Kepala Badan Pengelolaan Kawasan Sabang periode tahun 2006-2010 tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik menemukan 2 alat bukti cukup untuk dimulainya penyidikan.

"Kasus Pembangunan Dermaga Bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas Sabang ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka SA, Kepala Badan Pengelolaan Kawasan Sabang 2006-2010," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/3/2014).

Johan menerangkan, Syaiful diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Berdasar pasal ini, Syaiful terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.

Sebelum Syaiful, KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus yang sama terhadap 2 orang. Mereka adalah Ramadhan Ismi dan Heru Sulaksono.

Ramadhani adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS, sedangkan Heru merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.

Johan menambahkan, penyidik KPK juga menyematkan status tersangka kepada Heru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Status tersangka itu merupakan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dermaga kepada Heru.

"Penyidik meningkatkan penyidikan HS (Heru Sulaksono) untuk dugaaan TPPU," ujar Johan.

Dalam TPPU ini, Heru diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 3 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU 25 tahun 2003 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 249 miliar. KPK telah memeriksa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar beberapa waktu lalu. Dia diperiksa lantaran pada saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Plt Gubernur Aceh.

Azwar mengangkat Syaiful Achmad sebagai Kepala Badan Pengelolaan Kawasan Sabang sekitar 2006. Ketika itu, Syaiful diangkat untuk menggantikan Sahrul Sauta yang dianggap Azwar kurang cakap. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

3 Saksi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Dermaga Sabang

Kasus Dermaga Sabang, Menpan RB: Saya Hanya Fokus Tsunami Aceh

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya