Liputan6.com, Jakarta - Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggerebek di sebuah ruko di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari penggrebekan itu, 9 orang yang diduga pelaku human traficking atau perdagangan manusia diamankan petugas.
Penggerebekan itu dilakukan di Lantai 3 Ruko Muara Baru Centre, Jakarta Utara. Dari ruko tersebut, polisi mendapati 23 anak dewasa dan satu masih berusia di bawah umur.
"Hasilnya ada anak di bawah umur 1 orang yaitu usia 15 tahun, sedangkan 23 anak lainnya dewasa," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Wirdanto, Jakarta, Rabu (26/3/2014) dinihari.
Wirdanto menjelaskan, puluhan orang dewasa dan 1 anak di bawah umur tersebut diduga merupakan korban tindak pidana tentang perlindungan dan ketenagakerjaan. Meski begitu, pihaknya terus mendalami dan menggali motif para terduga pelaku itu.
"Kita masih mendalami dulu yang jelas ada tindak pidana perlindungan anak dan ketenagakerjaan. Mereka bilang akan dipekerjakan sebagai ABK (Anak Buah Kapal)," terang Wirdanto.
Penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan anaknya. Ada salah satu warga melapor mengaku kehilangan sang anak. "Awalnya dari laporan warga anaknya ada yang hilang."
"Setelah itu kita konsolidasi dengan beberapa pihak terkait dan lanjut dilakukan penyelidikan, rupanya anaknya ada di lokasi Lantai 3 Ruko Muara Baru Center, kantor BJM (Bina Jasa Mina), Tanjung Priok, Jakarta Utara," imbuh Wirdanto.
Saat ini seluruh korban sudah diamankan di suatu tempat. Sedangkan 9 orang terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik kepolisian di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.