Kasus Suap Jaksa Praya, KPK Periksa Kejati NTB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 hakim.

oleh Oscar Ferri diperbarui 27 Mar 2014, 11:19 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2014, 11:19 WIB
Jika Terima Gratifikasi, KPK: Caleg Jadi 'Anggota Dewan' Guntur
Para caleg hanya diperbolehkan menggunakan uang pribadi dan dari partainya untuk berkampanye.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Sugeng Pudjianto. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (27/3/2014).

Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 hakim. Mereka adalah Anak Agung Putra Wirajaya, Desak Ketut Yuni Aryanti, dan Dewi Santini. Serta satu orang Jaksa Fungsional, Apriyanto Kurniawan. "Mereka juga jadi saksi," ujar Priharsa.

Pada perkara ini, KPK menangkap tangan 2 orang dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pengusaha swasta Lusita Ani Razak dan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri. Penyidik KPK menangkap keduanya saat bertransaksi suap dengan barang bukti uang senilai Rp 213 juta pada Minggu 15 Desember.

KPK juga langsung mencegah 6 orang lainnya bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Bambang W Soeharto, Apriyanto Kurniawan selaku Jaksa Pratama di Kejaksaan Negeri Praya (Kasi Pidsus), Sumedi selaku Kepala Pengadilan Negeri Praya, Anak Agung Putra Wiratjaya selaku Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Negeri Praya, serta Dewi Santini yang juga Hakim Pratama Muda. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Suap Jaksa, Bambang W Soeharto: Jangan Bawa-bawa Hanura!

Kasus Suap Jaksa, Anak Buah Bambang W Soeharto Ditahan

Kasus Suap Kejari Praya NTB, Hakim PN Situbondo Diperiksa KPK

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya