Dirayu Terima Bus Karatan, Ahok Menyindir

Ahok mengatakan, alasan terbaru yang diajukan untuk dapat menerima bus hibah itu yakni aturan yang menyebut asas manfaat.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 28 Mar 2014, 17:58 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2014, 17:58 WIB
Dirayu Terima Bus Karatan, Ahok: Asas Manfaat Nenek <i>Loe</i>!
Ahok mengatakan, alasan terbaru yang diajukan untuk dapat menerima bus hibah itu yakni aturan yang menyebut asas manfaat.

Liputan6.com, Jakarta - Masalahan pengadaan bus sangat menyita pikiran Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Berbagai alasan diajukan agar bus karatan bisa diterima. Sampai saat ini, keputusan pria yang akrab disapa Ahok itu belum berubah.

Ahok mengatakan, alasan terbaru yang diajukan untuk dapat menerima bus itu yakni aturan yang menyebut asas manfaat. "Daripada nggak ada bus, bus-bus China diterima atas asas manfaat, manfaat nenek loe!?" ketus Ahok, di Balaikota Jakarta, Jumat (28/3/2014).

Sampai saat ini, Perda No 2 Tahun 2005 tentang pengadaan angkutan umum menggunakan gas, masih menjadi batu sandungan untuk menghadirkan bus baru. Sebab, berdasarkan perda itu, bus tak berbahan bakar gas ditolak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Ahok sudah sepakat dengan sang gubernur, Jokowi, untuk tidak mengubah perda itu. Karena gas nantinya akan sangat dibutuhkan saat subsidi Bahan Bakar Minyak dicabut pemerintah.

"Kalau nggak direvisi (perda) pun, sekarang saya tanya, langgar perda dihukum mati nggak? Sanksinya cuekin aja. Saya tugaskan PT Transjakarta, Anda pakai solar, cuek saja," ujar Ahok.

Kemarahan Ahok bermula saat ada pihak swasta yang ingin menyumbang bus tingkat, tapi tidak diperbolehkan DPRD karena berbahan bakar solar. Tapi kenyataannya, banyak kendaraan operasional yang saat ini masih menggunakan solar, termasuk kendaraan dinas DPRD.

Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, Perda Nomor 2 Tahun 2005, Pasal 20 tentang Pengendalian Pencemaran Udara akan terus meningkat akibat sejumlah kendaraan umum di DKI. Perda tersebut menyebutkan, kendaraan angkutan umum dan kendaraan operasional di DKI harus menggunakan BBG.

Sehingga, meskipun ada hibah bus dari pihak swasta, jika tidak menggunakan BBG, maka hibah tersebut akan terhambat Perda tersebut. "Selama untuk angkutan umum, Perda No 2 Tahun 2005 Pasal 20 tersebut akan terus mengikat," katanya pria yang akrab disapa Sani itu. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Marah Karena Hibah Bus Terhambat, Ahok Pukuli Mobil Dinasnya

Hibah Bus Terhambat Perda `Kitab Suci`, Ahok: Baca Baik-baik Tuh

Bus Hibah Terhambat, Ahok: Saya Kecewa dengan Plt Sekda

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya